Agam(SUMBAR).GP– DPRD Kabupaten Tanah Datar dari komisi II dan komisi III, pelajari regulasi Pemerintah Daerah dalam mengatur Tatalaksana Pasar Serikat ke Kabupaten Agam,Jum'at 5/2 2021.
Agus Taufik Wakil Ketua Komisi II DPRD Tanah Datar, menyebut pengelolaan pasar di Tanah Datar terutama pasar serikat belum bisa terlaksana. Pihaknya masih mencari solusi pengelolaan pasar dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).sebab pelaksanaan pasar dengan DAK dari Kementerian Perdagangan saat ini belum bisa dilaksanakan, karena banyaknya persoalan- persoalan, sehingga kami perlu diskusi untuk mencari regulasi agar bisa berhasil seperti kabupaten Agam,
Reza Oktafiendi Kabid Pasar dinas Koperindag UMKM kab.Agam memaparkan pengelolaan pasar serikat, salah satunya revitalisasi pasar di Kabupaten Agam yang telah dilakukan pembangunan sebanyak 18 pasar dengan 21 kali pembangunan mengunakan dana APBD maupun dana DAK dan Kabupaten Agam mempunyai 38 pasar di 16 kecamatan termasuk 8 pasar serikat ,tegasnya
Kabupaten Agam berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar. Selanjutnya, pemerintahan nagari membuat peraturan bersama nagari dalam hal pengelolaan pasar Manajemen pengelolaan pasar terpisah dari pemerintah nagari, terutama yang diselesaikan adalah penetapan status lahan pasar tersebut dangan penyerahan hak atau alas hak pasar ke pengelola pasar dan juga lakukan pembinaan kepada pengelola pasar terutama dalam laporan keuangan supaya tidak terjadi ketimpangan.tegasnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Irfan Amran mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut, semoga kunjungan kerja itu dapat mempererat silaturrahmi dan memberikan nilai positif antara kedua daerah,ujarnya
#GP| Ap Kari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar