Gerakan tersebut dinamai Palang Pintu (Pelayanan Langsung ke Pintu Rumah Masyarakat).
"Perekaman KTP elektronik ke rumah bagi masyarakat disabilitas atau berkebutuhan khusus telah kami lakukan semenjak tahun 2012. Tapi istilah Palang Pintu baru kami berikan pada tahun 2019 sebagai penamaan inovasi ini," ungkap Kadis Dukcapil, Dra. Maini, MM, saat dihubungi, Jumat (12/02/2021).
Dikatakan Maini, Palang Pintu ialah kegiatan rutin tim Dukcapil. Setiap ada panggilan atau laporan dari masyarakat ataupun melalui RT, maka tim akan menanggapi dengan turun ke rumah warga yang membutuhkan layanan.
Untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat bisa menghubungi 0852-7466-3857 atau 0852-6490-0519.
"Setelah dokumen selesai, akan diantarkan lagi oleh Laskar Disdukcapil ke rumah pemohon tersebut," jelasnya.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar