Dinas Kominfo Tanah Datar Terkesan Kangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Dinas Kominfo Tanah Datar Terkesan Kangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Rabu, Februari 24, 2021


Padang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar (TD) melalui Dinas Kominfo pada tahun 2021 ini telah mengeluarkan aturan terbaru untuk kerjasama dengan media cetak dan oline. Dalam peraturan baru tersebut, salah satu persyaratan kerjasama adalah media terkait harus telah terdaftar (terverifikasi) Dewan Pers. Selain itu, wartawan di media tersebut juga harus telah ber-UKW.

Kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Kominfo TD ini mendapat berbagai tanggapan dari banyak kalangan yang menilai bahwa instansi tersebut terkesan mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Insan Pers yang bernaung di Rumah Gadang Wartawan (Rungawa) Luhak Nan Tuo (LNT) juga ikut menyayangkan adanya peraturan dari Pemerintah Daerah TD.

"Kami sebagai pekerja pers di Luhak Nan Tuo sangat menyayangkan sikap Pemkab yang tidak konsisten dalam menerapkan hasil study kooperatif yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir," sebut Ketua Rungawa LNT Aldoris yang akrab disapa Bung Dodoy melalui WhatsApp di grup Rungawa LNT dan diamini oleh anggotanya, Selasa (23/02/2021).

Dikatakannya, media memiliki peran penting dalam membangun demokrasi, membangun checks and balances, dan memperkuat partisipasi warga. Sementara itu, Pemkab melalui Dinas Komunikasi dan Informatika justru tidak mengajak semua wartawan untuk mengisi jagad informasi sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

"Media harus dilindungi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, kebebasan menyampaikan aspirasi tidak boleh dibungkam dan dibelengu melalui sistem yang dibuat-buat. Rugawa LNT yang diisi oleh para jurnalis dan media yang berkompeten sudah membuktikan karya-karya mereka yang bersifat kontrol sosial, namun hari ini aturan-aturan yang tidak memiliki payung hukum telah membredel kebebasan pers di Tanah Datar," ujar Dodoy.

Untuk itu, kata Aldoris, Pemkab harus transparan dalam mengeluarkan uang negara. “Apalagi untuk pembiayaan publikasi di media, itu wajib diketahui oleh publik. Bukan membuat aturan yang mengada-ada, apalagi aturan titipan pihak tertentu yang ingin makan sendiri dana publikasi dari Pemkab. Aturan harus mengacu kepada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan justru mengankangi UU No. 40 tersebut. Wartawan TD selama ini bekerja juga mengacu kepada UU No. 40 Tahun 1999 itu,” terang Aldoris.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, turut prihatin dengan kebijakan sektarian, diskriminatif, dan penuh nuansa KKN yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Tanah Datar itu. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan tidak mengerti mengapa para pejabat di daerah sangat patuh untuk menjadi jongos Dewan Pers.

“Kemerdekaan pers di tanah air selama ini tergerus oleh kebijakan konyol lembaga Dewan Pers. Hanya karena perjuangan dan perlawanan yang terus-menerus dilakukan oleh kalangan organisasi dan para wartawan non-jongos Dewan Pers-lah maka kemerdekaan pers yang menjadi nyawa demokrasi di negeri ini tidak mati. Jadi, pemerintah daerah sangat disayangkan jika ikut-ikutan mendiskreditkan media-media di daerahnya berdasarkan aturan Dewan Pers terkait verifikasi media dan UKW itu,” beber Wilson kepada media ini, Selasa, 23 Februari 2021.

Oleh karena itu, lanjut Presiden Organisasi Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini, dia mengingatkan para pejabat di daerah, khususnya di Tanah Datar, bahwa uang negara yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di daerahnya harus digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tanpa membeda-bedakan rakyat berdasarkan latar belakang apapun. “Uang negara yang digunakan untuk publikasi itu tidak boleh hanya diperuntukan bagi kalangan tertentu, itu uang rakyat, tidak mengenal verifikasi dan UKW. Semua media dan wartawan mesti diakomodir. Keberadaan media dan wartawan itu adalah melaksanakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, rujukan seluruh kebijakan pemerintah daerah terkait pers dan kerjasama publikasi adalah UU itu juga, bukan kebijakan lembaga dewan pers yang pakai logo bunga kuburan (bunga kamboja) itu,” tegas Wilson.


#GP | Ce | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS