"Sasarannya di pusat Kota Padang Panjang, kegiatan Hunting system dan menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing," ujar Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasubbag Humas, AKP Ali Syamnur.
Dikatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kapolda Sumbar kepada Kasat Lantas sejajaran Polda Sumbar, sehubungan dengan adanya laporan dan keluhan masyarakat mengenai ketidaknyamanan masyarakat terhadap knalpot racing dan balap liar.
Dipimpin Iptu Saherman, SH selaku Kasat Lantas Polres Padang Panjang, bersama anggotanya memberikan penindakan bagi pelanggar lalu lintas.
"Hasil kegiatan Pratoli malam ini, ditilang sebanyak 4 berkas dan diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 3 SIM," Sebutnya.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar