Asisten KASN Pengawas Bidang merit wilayah 2 Septiana Dwiputriani, S.E,M.Com, Ph.D mengatakan sistem yaitu kebijakan berdasarkan kualifikasi kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Ini bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalu bibimbingan dan diklat serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (neptisme, primordialisme).
Ia juga menambahkan delapan aspek sistem merit manajemen ASN pada Permen PANRB No.40 tahun 2018 dan Per KANS No.9 tahun 2019 diantaranya perencanaan kebutuhan pengadaan, karir, promosi dan mutasi, kinerja, pengajian, penghargaan dan disiplin, pelindungan dan pelayanan serta informasi.
Sementara itu Bupati Padang Pariaman Drs. Ali mukhni mendukung semangat dalam berkomitmen untuk meningkatkan pola manajemen pegawai di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kami mendukung dan berkomitmen untuk penyelenggaraan sistem merit pada manajemen kepegawaian di Kabupaten Padang Pariaman, semoga dapat meningkatkan pola manajemen kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,”tutupnya.
#GP |ISAP |HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar