Ia
mengatakan, pemilik perusahaan pers dan wartawan yang bekerja di
dalamnya adalah bagian dari masyarakat yang ikut membayar pajak dan
menggaji Kepala Dinas dan Bupati. “Jadi kebijakan pemerintah jangan
sampai mencederai masyarakat dengan aturan yang diskriminatif,”
tegasnya.
"Kebijakan pembatasan kemitraan dengan menggunakan
dasar verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers justru menandakan Pemkab
Tanah Datar tidak paham perundang-undangan. Karena persyaratan tersebut,
menurutnya, berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi yakni
Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat
(2), Pasal 28I Ayat (2) dan (4), dan Pasal 33 Ayat (4)," sebut Bonar
membacakan UUD 1945
Di samping itu, Bonar Surya Winata.S.sos yang
akrab disapa Bonar juga mengungkapkan, seharusnya kebijakan yang harus
dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar
dengan wartawan adalah membangun kemitraan dengan perusahaan pers dengan
menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas, bukan berbanding
terbalik dengan kebijakan yang dibuatnya sekarang.
“Ada
banyak media yang terverifikasi tapi memiliki rating pembaca lebih
rendah dibanding dengan media non verifikasi. Artinya kerja sama menjadi
tidak efektif dan efesien jika menggunakan standar peraturan Dewan
Pers,” ungkapnya.
Seharusnya Dinas Kominfo Tanah Datar paham
tentang Undang-Undang No.40 tahun1999 tentang Pers, karena memiliki
wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers.
“Pemkab Tanah
Datar tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena perusahan pers sama
dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional.
Pilihan nantinya ada pada masyarakat termasuk Pemda. Siapapun berhak
memilih bekerja sama dengan media yang dianggap memiliki rating tinggi
dan kualitas pemberitaan yang baik. Jadi Pemkab Tanah Datar bisa
menggunakan itu sebagai acuan melakukan kerja sama, agar setiap media
berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur
dengan aturan yang mengada ngada,” pungkasnya.
Untuk itu kata
Bonar, "Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tanah Datar, jika enggan
diduga sedang membuat rancangan untuk membatasi kemitraan dengan
perusahaan pers, jangan menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat
kerja sama dengan perusahaan media, kerena Peraturan Dewan Pers itu
bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan," pesanya.
"Bagaimana
mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen
menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan," tutup Bonar.
#GP | Ce | Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar