Bonar Surya Winata.S.sos: Diskominfo Tanah Datar Diduga Sedang Membuat Rancangan Untuk Membatasi Kemitraan Dengan Perusahaan Pers - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Bonar Surya Winata.S.sos: Diskominfo Tanah Datar Diduga Sedang Membuat Rancangan Untuk Membatasi Kemitraan Dengan Perusahaan Pers

Sabtu, Februari 27, 2021

 


Padang(SUMBAR).GP- Dinas Komunikasi dan Informatika di Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, tampaknya akan memberlakukan kerjasama dengan media cetak maupun online yang salah satu syarat  kemitraan perusahaan pers itu harus memenuhi kualifikasi terdaftar di Dewan Pers (DP). Kebijakan ini mendapat tanggap pro dan kontra dari kalang insan pers yang menjalakan tugas jurnalistik nya di lingkungan Pemkab Tanah Datar tersebut.

Selain verifikasi dari DP, Diskominfo Tanah Datar juga minta foto copy kartu tanda sang wartawan yang ditugaskan telah mengikuti UKW atau membuat surat pernyataan akan mengikuti UKW, sehinggah Pemkab Tanah Datar dinilai terkesan sedang membuat rancangan untuk membatasi kemitraan dengan perusahaan pers. Akhirnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Tanah Datar Bonar Surya Winata.S.sos angkat bicara, Jumat (26/02/2021)
index

Ia mengatakan, pemilik perusahaan pers dan wartawan yang bekerja di dalamnya adalah bagian dari  masyarakat yang ikut membayar pajak dan menggaji Kepala Dinas dan Bupati. “Jadi kebijakan pemerintah jangan sampai mencederai masyarakat dengan aturan yang diskriminatif,” tegasnya.

"Kebijakan pembatasan kemitraan dengan menggunakan dasar verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers justru menandakan Pemkab Tanah Datar tidak paham perundang-undangan. Karena persyaratan tersebut, menurutnya, berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) dan (4), dan Pasal 33 Ayat  (4)," sebut Bonar membacakan UUD 1945

Di samping itu, Bonar Surya Winata.S.sos yang akrab disapa Bonar juga mengungkapkan, seharusnya kebijakan yang harus dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar dengan wartawan adalah membangun kemitraan dengan perusahaan pers dengan menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas, bukan berbanding terbalik dengan kebijakan yang dibuatnya sekarang.

indexqq

“Ada banyak media yang terverifikasi tapi memiliki rating pembaca lebih rendah dibanding dengan media non verifikasi. Artinya kerja sama menjadi tidak efektif dan efesien jika menggunakan standar peraturan Dewan Pers,” ungkapnya.

Seharusnya Dinas Kominfo Tanah Datar  paham tentang Undang-Undang No.40 tahun1999 tentang Pers, karena memiliki wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers.

“Pemkab Tanah Datar tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena perusahan pers sama dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional. Pilihan nantinya ada pada masyarakat termasuk Pemda. Siapapun berhak memilih bekerja sama dengan media yang dianggap memiliki rating tinggi dan kualitas pemberitaan yang baik. Jadi Pemkab Tanah Datar bisa menggunakan itu sebagai acuan melakukan kerja sama, agar setiap media berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur dengan aturan yang mengada ngada,” pungkasnya.

Untuk itu kata Bonar, "Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tanah Datar, jika enggan diduga sedang membuat rancangan untuk membatasi kemitraan dengan perusahaan pers, jangan menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, kerena Peraturan Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan," pesanya.

"Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan," tutup Bonar.



#GP | Ce | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS