Ade Yasin Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga Di Kabupaten Bogor - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Ade Yasin Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga Di Kabupaten Bogor

Rabu, Februari 24, 2021


Bogor(JABAR).GP- Bupati Bogor, Ade Yasin mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor  untuk menyukseskan pendataan keluarga yang dilaksanakan pada tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menjelaskan, data sangat penting dalam perencanaan pembangunan termasuk data keluarga, oleh karenanya setiap 5 tahun sekali pemerintah melakukan pendataan keluarga yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Ayo sambut petugas pendata yang akan datang ke rumah anda dengan senyuman yang ramah. Berikan data yang benar, akurat dan jelas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M,” ujar Ade.

Ade Yasin menambahkan, pendataan awal perencanaan keluarga, pastikan keluarga kita terdata untuk Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban.

Sementara itu, pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

Peraturan tersebut  mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga (SIGA).



#GP | Sumber: Diskominfo Kabupaten Bogor | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS