Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum san HAM RI Nomor 32 Tahun 2020, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh asimilasi di rumah ini merupakan warga binaan yang telah menjalankan 1/2 (satu per dua) masa pidana, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6(enam) bulan terakhir serta aktif melaksanakan program pembinaan dengan baik.
Namun tidak semua warga binaan dapat diusulkan untuk memperoleh asimilasi di rumah ini karena berdasarkan Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1 bahwa asimilasi di rumah tidak dapat diberikan kepada warga binaan yang melakukan tindak pidana ; narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang masa hukuman dibawah 5 (lima) tahun, terorisme, korupsi, pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manuasi yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
"Selamat kepada teman-teman semua yang hari ini memperoleh asimilasi di rumah. Teman-teman semua adalah yang paling beruntung dari ratusan mereka di dalam lapas yang berebut menginginkan berada di posisi teman-teman sekarang ini. Semoga dengan asimilasi ini teman-teman semua dapat memanfaatkannya untuk berkumpul bersama keluarga dan tetap jaga kesehatan dan selalu perhatikan protokol kesehatan sesuai dengan tujuan asimilasi Covid -19 yaitu melindungi teman-teman dari penyebaran Covid -19, " ujar Bapak Bagus Dwi Siswandono selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Padang.
"Kalau bisa kami disini berharap kita tidak perlu lagi berurusan di dalam lapas, karena kami berharap dengan program-program pembinaan yang selama ini telah teman-teman laksanakan dengan baik dapat merubah pola pikir dan berprilaku teman-teman ke arah yang lebih baik," tambahnya.
Semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh asimilasi di rumah ini telah ditunggu kepulangannya oleh keluarga di depan Lapas Kelas IIA Padang.
#GP | MUF | LP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar