"Dalam giat Opsnal Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020, Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika berkunjung ke pasar. Alasannya, kesulitan bernafas atau berkomunikasi, mereka menurunkan masker ke dagu. Para pelanggar tersebut diberikan sanksi serta edukasi pentingnya memakai masker saat keluar rumah,” kata Kepala Satuan Satpol PP Damkar, Drs. Albert Dwitra, MM.
Albert menambahkan, para pelanggar yang terjaring, diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.
Lebih lanjut Albert mengatakan, sebelum menjalankan sangsi sosial, para pelanggar terlebih dahulu dimintai data yang akurat sesuai identitas dan domisili. Data ini dihimpun ke dalam Sistem Pelanggar Perda Daerah (Sipelda).
Bekerja sama dengan TNI-Polri dan OPD terkait, pihaknya secara rutin memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19. “Masyarakat diimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar ruangan,” sebutnya.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar