Rumahnya yang terletak di Jalan Laikang, Perumahan Aida Green Residence, Kelurahan Bakung, Kota Makassar dirusak oleh orang tak dikenal (OTK), pada Rabu (6/1/2021), pukul 03.30 WITA dini hari. Menurut Imansyah Rukka, saat kejadian dia sedang berada di dalam rumah. Dia mengaku sempat mendengar suara orang mengetuk kaca jendela kamarnya saat ia tertidur pulas.
"Awalnya saya tidur pulas, tiba-tiba saya terbangun karena mendengar ada orang yang mengetuk jendela kamar saya, dengan rasa curiga, saya mencoba mengintip dari balik celah gorden, dan terlihat ada seorang pria dengan badan yang agak kekar berdiri di teras rumah bersama mobil Avanza hitam. Orang tersebut terlihat mengamati sesuatu di sekitar rumah saya," ujar Iman.
Setelah itu, Iman mendengar pintu rumahnya dirusak dengan paksa dan pintunya pun ditendang, lalu orang tersebut masuk ke dalam rumah. Lalu orang tersebut mengambil Laptop yang tersimpan di atas meja di ruang tamu beserta kelengkapannya, juga tas selempang kecil yang edisi identitas id card wartawan dan beberapa perlengkapan liputan.
"Laptop tersebut saya simpan di atas meja di ruang tamu usai kerja malam hari, sementara tas dan kelengkapannya semua ada di atas kursi juga raib. Tas tersebut berisi id card wartawan, kunci mobil, dan powerbank," jelas Iman.
Selain itu, empat buah ban mobil serta velg yang tersusun rapi di dekat pintu ruang tamu pun dibawa oleh para pelaku.
Merasa seperti diteror, Iman langsung bergegas untuk mengintai dari celah gorden jendela untuk mencari tahu siapa pelakunya. "Saya mengintip dari celah gorden dengan was-was mencari tahu siapa pelakunya," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan polisi ke Polsek Biringkanaya, Polres Makassar, Polda Sulawesi Selatam.
Merespon pembobolan rumah wartawan Imansyah Rukka yang diduga bermotif intimidasi, pengancaman, dan penghilangan barang bukti hasil investigasi jurnalistik sanga wartawan di Makassar itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meminta pihak kepolisian agar menindak tegas para pelaku. Dia juga mengutuk keras perbuatan teror yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap insan pers jurnalisme warga yang ada di Makassar.
"Kami mengharapkan pihak kepolisian dapat mengungkap kasus teror terhadap wartawan Imansyah Rukka karena hal itu melanggar undang-undang pers dan merupakan perbuatan pidana," tegas Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Sabtu, 9 Januari 2021.
Lebih lanjut, Kapolsek Biringkanaya, Kota Makassar, Kompol Wayan Wayracana Karyawan, S.I.K saat dikonfirmasi perihal yang dialami oleh wartawan Imansyah Rukka yang bertugas di harian siber.com, tidak memberikan tanggapan atau respon sama sekali. "Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polsek Biringkanaya, tapi belum ada tanggapan sama sekali," ungkap korban Imansyah sedih. I
#GP | IRK | Red
#Editor | NJK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar