Limapuluh Kota(SUMBAR).GP- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Limapuluh Kota Alfian, S.STP, M.Si tupoksi damkar selain soal pemadaman api apalagi yang bersifat non kebakaran yang sudah diatur melalui Perda No 4 tahun 2020 tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran, Selasa,(12/1).
Sebagai progres capaian kemajuan adalah telah berhasilnya melahirkan sebuah Perda No 4 tahun 2020 tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran.
"Dan ini adalah sebuah langkah maju bagi kemajuan didalam penjabaran ruang lingkup tupoksi pada Dinas Kebakaran Kabupaten Limapuluh Kota saat ini," Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Limapuluh Kota ALFIAN, S.STP, M.Si
Dengan adanya tupoksi tambahan tugas ini, ALFIAN, S.STP, M.Si menjelaskan, tidak mengenyampingkan kewenangan tugas dinas yang terkait lainnya seperti bersama BPBD Limapuluh Kota.
"Salah satu capaian yang telah berhasil melahirkan payung hukum pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Limapuluh Kota yaitunya dengan telah berhasil menyusun pondasi pelayanan kepada masyarakat melalui sebuah Perda No 4 tahun 2020 tentang pencegahan , penanggulangan bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran.
Bahwa unsur yang menyangkut pelayanan non kebakaran dalam sebuah arti kata tidak ada urusannya dengan api, maupun bentuk pelayanan yang bersifat non kebakaran pun juga dapat diberikan kepada masyarakat Limapuluh Kota.
Adapun sebagai bentuk pelayanan non kebakaran ada 4 point yaitu :
1. Penanganan bencana dibawah kommando dan koordinasi dengan BPBD kabupaten limapuluh kota.
2. Evakuasi/penyelamatan terhadap harta benda/nyawa konkritnya sebagai contoh ada orang ingin bunuh diri dengan panjat tower tinggi dia ingin terjun dibawah disini Damkar bersama BPBD bisa melakukan kegiatan tugas penyelamatan dengan selalu melakukan koordinasi.
3. Animal Resque penyelamatan terhadap ancaman binatang buas, hewan berbisa lainnya, semisal ada warga masyarakat yang melaporkan ada ular berbisa atau hewan liar yang membahayakan serta ngancam keselamatan warga masyarakat dinas pemadam kebakaran kabupaten limapuluh kota pun bisa melakukan tugas penyelamatan dengan selalu koordinasi bersama BPBD.
4. Membantu dan menyukseskan program pemerintah dan masyarakat baik Pusat provinsi kabupaten kecamatan, juga di nagari.
"Alhamdulillah kini telah ada payung hukum melalui Perda No 4 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran," sebut Alfian.
Untuk melaksanakan tupoksi yang terbilang masih baru bagi Dinas Damkar Kabupaten Limapuluh Kota saat ini, telah menjadi roll mode sebagai contoh bagi Dinas Pemadam Kebakaran di Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sumatera Barat, pungkas Alfian kepada www.goparkement.com
#GP | Febby | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar