Padang Pajang(SUMBAR).GP- Paska memasuki New Normal di Kota Padang Panjang, tentu saja masyarakat sudah boleh melakukan aktivitas normal, cuma harus tetap terapkan penangan protokol kesehatan covid-19.
Dimikian dikatakan kepala BPBD Padang Panjang Marwilis didapingi Sekretaris Zulheri di ruang kerjanya, Kamis (21/01/2021).
Untuk itu kata Marwilis, Walikota Padang Panjang telah mengeluarkan instruksi Nomor 79 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pesta perkawinan, olahraga bersama serta kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam rangka penanggulangan penyebaran Corana Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Padang Panjang.
Maka setiap keramai yang akan dilaksanakan penyelenggaraannya oleh masyarakat, wajib mendapatkan rekomendasi di dari Satgas Covid-19 melalui BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang.
Dengan catat, mewajibkan seluruh pengunjung/peserta untuk memakai masker. Dan juga wajib mencatumkan syarat protokol kesehatan dalam undangan acara/kegiatan, serta membedakan pintu/jalur masuk dan keluar masuk lokasi acara/kegiatan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, sebuta Marwilis membacakan instruksi Walikota Padang Panjang No: 7 tahun 2020.
Ditambahkan, ada beberapa lagi kewajiban yang harus dipatuhi, seperti melakukan pembersihan dan desinfeksi di lokasi acara, menyediakan fasiltas cuci tangan, menerabkan pembata jarak, yang paling penting membuat surat pernyataan kesipan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Apa bila terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sosial sampai sanksi pidana sesuai Perda Provisi Sumbar No: 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian CIVID-19," tutup Marwilis dibenarkan Sekretaris Zulheri.
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar