Dalam hearing dengan tokoh masyarakat tersebut, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syofyan Hendri, S.Pdi didampingi Ketua Komisi I DPRD Sijunjung April Marsal, S.Pd dan anggotanya Dasep,S.Sos, Zalmiati, Dasriwan, SP, Redi Susilo,S.Pd, Antonio Oksa Mursil,SE dan Zulkifli,S.Sos.
Sementara dari pihak tokoh masyarakat yang hadir saat itu adalah H.Epi Radisman Dt.Paduko Alam(Ketua) Afridas, Dt.Gindo Tan Ameh (Wakil Ketua) Aljamaidi, S.Ag. M.Ag (Sekretaris) Azizan Hakim (Wakil Sekretaris) dan Devi Asman selaku Bendahara Panitia Pemekaran Kecamatan.
Bersama delegasi dari Sumpur Kudus itu juga hadir Wali Nagari Unggan Sisyoni Gusmanto, Sekretaris Nagari Silantai Devid Arnandes, Wali Nagari Sumpur Kudus Sarijal, S.Ag, Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan Khairul Basri dan Darul Fauzi, S.Sos wali Nagari Manganti.
Selain Wali Nagari dan panitia juga ikut hadir Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silantai Naswardi, S.Pd. Dt.Sampono Ameh, Ketua KAN Unggan Amril Dt.Indo Puto, Ketua KAN Sumpur Kudus Zulhardika Putra, S.Pd Lobay Gelombang, Ketua KAN Manganti Jasman Dt.Rangkayo Mudo dan unsur masyarakat Marzuki Putra dan Yusman Kudus
Dalam hantaran katanya, Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syofyan Hendri menyampaikan, bahwa DPRD telah mengalokasikan hari Senin dan Selasa setiap pekannya untuk membahas aspirasi masyarakat yang masuk ke gedung DPRD ini.
"Baik yang datang secara fisik, maupun berupa surat atau informasi apapun yang merupakan masalah, akan dibahas secara bersama pada dua hari tersebut," ujarnya.
Menurut Syofyan, setiap kemajuan zaman, pasti ada perkembangan yang terjadi. Perkembangan itu pastinya adalah perubahan. Dalam konteks seperti ini membuktikan kita ingin berkembang. Dalam hal seperti itu tidaklah ada niat sedikitpun dari kita untuk tidak memajukan daerah.
"Termasuk aspirasi ingin memekarkan kecamatan atau nagari merupakan satu contoh ingin maju dari masa lalu. Jadi pemekaran kecamatan ini harus kita dukung bersama sesuai tugas dan fungsi kita masing masing," ungkap Syofyan.
Usai mendengarkan pencerahan dari Ketua Komisi I April Marsal dan Asisten I Yenuarita, SH.M.Hum tentang pedoman berkaitan pemekaran kecamatan, Syofyan Hendri memberikan waktu secara bergiliran kepada anggota komisi I menanggapi hal tersebut.
Baik Dasep dari Praksi PDIP, Redi Susilo dari Demokrat, Desriwan dari fraksi PKB dan Antonio Oksa Musril sependapat untuk mendukung sepenuhnya atas keinginan masyarakat dalam usaha pemekaran kecamatan Sumpur Kudus.
Epi Radisman, SH Dt.Paduko Alam selaku Ketua Pemekaran Kecamatan tersebut dalam pemaparannya menyebutkan, masyarakat punya harapan berkehidupan sejahtera lahir batin.Untuk mencapai hal itu diperlukan usaha dan perjuangan, jangan berharap kalau tidak berusaha, namun berusahalah bila ada harapan.
Tujuh puluh satu tahun sudah, nagari yang berlokasi di se aliran Batang Sumpur telah mengikuti pelayanan pemerintahan Kecamatan Sumpur Kudus yang ibukotanya di Kumanis berjarak 37 km atau 53 km ke ibukota kabupaten, Muaro Sijunjung, sungguh dirasakan sangat melelahkan.
"Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dirasakan berpeluang besar pada wilayah Kecamatan Sumpur Kudus untuk pendataan, pemekaran dan penempatan sesuatu pada tempatnya berdasarkan letak geografis, pemakaian adat dan budaya masyarakat setempat," jelas Ketua LKAAM Sijunjung itu.
Dalam forum musyawarah yang juga dihadiri pihak pemerintah daerah dipimpin Asisten I Yenuarita, SH.M.Hum, Kepala DPMPN, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Sekretaris DPKAD itu, pada prinsipnya semua anggota Komisi I setuju dan mendukung penuh agar terwujud yang diharapkan masyarakat tersebut.
Diakhir pertemuan tersebut, Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus Epi Radisman menyerahkan proposal pemekaran kepada Ketua Komisi I April Marsal disaksikan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syofyan Hendri dan Asisten I Yenuarita, SH.M.Hum.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar