Padang Panjang(SUMBAR).GP- Jajaran Polres Padang Panjang Melalui Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim kembali melakukan Penangkapan terhadap saudara (Pgl HN), laki - laki, (21), Warga Kel. Ngalau, Padang Panjang Timur, diduga Pelaku menyalahgunakan Narkotika gol I, jenis Shabu, Kamis (21/01/2021), sekira pukul 04.30 Wib, Di pinggir jalan raya Soekarno Hatta, Kel. Bukit Surungan, Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Menurut informasi WAG Humas Polres Padang Panjang, merilis, Kejadian bermula hari Rabu, (20/01/2021), sekira pukul 23.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya saudara (HN) ada memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I Jenis Shabu.
Kemudian Personil Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Padang Panjang langsung melakukan pencarian terhadap saudara (HN) tersebut, Selanjutnya kamis, (21/01/2021) sekira pukul 04.30 wib Personil Sat Resnarkoba melihat saudara (HN)sedang berada di pinggir jalan raya Soekarno Hatta.
Personil Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim langsung mengamankan saudara (HN) dan melakukan penggeledahan ditempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna putih kombinasi merah merek sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus plastik bening berklem merah yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, kemudian dibalut dengan kertas timah rokok warna silver yang di temukan di pinggir jalan raya, yang diakui milik saudara (HN).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar