JAKARTA.GP- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar audiensi secara virtual pengaduan masyarakat terkait penyelesaian Tanah Ulayat Adat Umbul Hasam Provinsi Lampung, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/1).
Menurut Ketua DPD RI, Bambang Sutrisno rapat BAP kali ini terkait tugas BAP DPD RI sebagaimana tercantum dalam Pasal 121 Tata Tertib DPD RI, salah satunya adalah menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi korupsi dan maldministrasi serta pelayanan publik.
Bambang Sutrisno yang merupakan Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini menyampaikan agar permasalahan tanah ulayat ini dapat segera diselesaikan secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Untuk itu kami mohon agar dikirimkan kepada kami dokumen bukti-bukti kuat yang berasal dari masyarakat, nanti kami juga akan sandingkan dengan dokumen yang lain,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Mamberob Yosephus Rumakiek menyatakan BAP DPD RI akan menindaklanjuti dan mengawal permasalahan ini. “ Untuk itu, kami minta agar ditambahkan bukti-bukti dokumen pendukung dari masyarakat dan kronologis karena masalah ini sudah terjadi lama,”terangnya.
Menanggapi hal tersebut perwakilan ahli waris Umbul Hasam, Bandarsyah berharap agar DPD RI dapat membantu untuk memfasilitasi penyelesaian tanah ulayat tersebut. “Kami ada bukti pendukung yang akan kami kirim ke DPD RI seperti surat yang sudah disahkan dari Kementerian Kehutanan dan dokumen lainnya,” tambahnya. Lebih lanjut ia menerangkan saat ini pihaknya tidak dapat mengelola lahan tersebut karena sudah menjadi register.”Lahan itu sekarang vakum tidak ada yang mengurus, HTI juga tidak mengelola, tetapi malah dijarah masyarakat di luar kami,”paparnya.
Sebagai informasi berdasarkan hasil telaah awal staf ahli BAP DPD RI terdapat dugaan maladministrasi dalam penetapan Hutan Tanaman Industri (HTI) register 44 yang diklaim oleh masyarakat desa Kertajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan sebagai tanah ulayat (hutan adat) Umbul Hasam. Kemudian DPRD Provinsi Lampung telah membuat rekomendasi kepada Gubernur dan para pihak terkait berkenaan dengan pengaduan masyarakat terhadap penggunaan dan penyalahgunaan Kawasan Hutan Register di Provinsi Lampung. Walaupun sudah direkomendasikan DPRD, namun Gubernur belum dapat menyelesaikan.Register 44 merupakan bagian dari permasalahan yang ditangani Pansus DPRD Provinsi Lampung. Register 44 merupakan bidang lahan yang terletak di Kabupaten Way Kanan (berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung) yang diklaim oleh 2 (dua) kelompok masyarakat seluas 4.825 Ha yaitu Zaenal Alamsyah Raden Kembang dan Bibas Gelar Mugi Natajaya Bandarsah/Umbul Hasam seluas 3.625 Ha.
Menurut Ketua DPD RI, Bambang Sutrisno rapat BAP kali ini terkait tugas BAP DPD RI sebagaimana tercantum dalam Pasal 121 Tata Tertib DPD RI, salah satunya adalah menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi korupsi dan maldministrasi serta pelayanan publik.
Bambang Sutrisno yang merupakan Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini menyampaikan agar permasalahan tanah ulayat ini dapat segera diselesaikan secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Untuk itu kami mohon agar dikirimkan kepada kami dokumen bukti-bukti kuat yang berasal dari masyarakat, nanti kami juga akan sandingkan dengan dokumen yang lain,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Mamberob Yosephus Rumakiek menyatakan BAP DPD RI akan menindaklanjuti dan mengawal permasalahan ini. “ Untuk itu, kami minta agar ditambahkan bukti-bukti dokumen pendukung dari masyarakat dan kronologis karena masalah ini sudah terjadi lama,”terangnya.
Menanggapi hal tersebut perwakilan ahli waris Umbul Hasam, Bandarsyah berharap agar DPD RI dapat membantu untuk memfasilitasi penyelesaian tanah ulayat tersebut. “Kami ada bukti pendukung yang akan kami kirim ke DPD RI seperti surat yang sudah disahkan dari Kementerian Kehutanan dan dokumen lainnya,” tambahnya. Lebih lanjut ia menerangkan saat ini pihaknya tidak dapat mengelola lahan tersebut karena sudah menjadi register.”Lahan itu sekarang vakum tidak ada yang mengurus, HTI juga tidak mengelola, tetapi malah dijarah masyarakat di luar kami,”paparnya.
Sebagai informasi berdasarkan hasil telaah awal staf ahli BAP DPD RI terdapat dugaan maladministrasi dalam penetapan Hutan Tanaman Industri (HTI) register 44 yang diklaim oleh masyarakat desa Kertajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan sebagai tanah ulayat (hutan adat) Umbul Hasam. Kemudian DPRD Provinsi Lampung telah membuat rekomendasi kepada Gubernur dan para pihak terkait berkenaan dengan pengaduan masyarakat terhadap penggunaan dan penyalahgunaan Kawasan Hutan Register di Provinsi Lampung. Walaupun sudah direkomendasikan DPRD, namun Gubernur belum dapat menyelesaikan.Register 44 merupakan bagian dari permasalahan yang ditangani Pansus DPRD Provinsi Lampung. Register 44 merupakan bidang lahan yang terletak di Kabupaten Way Kanan (berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung) yang diklaim oleh 2 (dua) kelompok masyarakat seluas 4.825 Ha yaitu Zaenal Alamsyah Raden Kembang dan Bibas Gelar Mugi Natajaya Bandarsah/Umbul Hasam seluas 3.625 Ha.
#GP | CE | HUMAS DPD RI | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar