“Sesuai Surat Edaran yang kita terbitkan, kita akan tutup objek wisata mulai 31 Desember,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat juga menerbitkan Surat Edaran serupa. Hal ini dimaksudkan agar warga tidak melakukan perayaan tahun baru dengan mendatangi objek wisata dan berkerumun. Karena akan mempermudah penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih menjadi momok di tengah masyarakat.
“Objek wisata ditutup selama empat hari, mulai 31 Desember hingga 3 Januari 2021,” sebut Mahyeldi.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor 200/787/Kesbangpol-Pdg/XII-2020 itu, selain menutup objek wisata, sejumlah rumah makan, kafe dan sejenisnya tidak dibolehkan melayani pengunjung untuk makan di tempat. Akan tetapi hanya boleh dengan membawa pulang makanan tersebut alias take away.
“Pengawasannya dilaksanakan oleh camat bersama forkopimcam, babinsa, Satpol PP dan tim SK-4,” sebut Mahyeldi.
Sementara itu, Satpol PP Kota Padang sudah menyiapkan 400 orang personil pada malam pergantian tahun baru nanti. Seluruh personil akan memantau di sejumlah titik. Apabila terdapat kerumunan warga dan sejenisnya, Satpol PP segera melakukan pembubaran.
#GP | MUF | CH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar