Setelah dicermati papan informasi ini, ternyata proyek ini dikerkan oleh PT. SARANA MITRA SAUDARA, Nomor Kontrak :009/SP-DPUPR/IV-2020 dengan nilai kontrak Rp/18.637.640;000,- miliar
Melihat kondisi ini, akhirnya LSM Reeclassering Indonesia Wilayah Sumbar Samson angkat bicara, "Seharusnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Padang Pariaman selaku pemilik kegiatan proyek ini mengawasinya. Karena anda itu digaji oleh negara untuk mengawasinya, apa lagi ini menyangkut proyek yang menelan dana meliaran rupiah. Jangan hanya tutup mata, karena dana untuk proyek ini bersumber dari pajak yang dibayar oleh rakyat dan termasuk juga gaji anda," tekuk Samson dengan nada geram.
Melalu media ini, Samson dari LSM Reeclassering Indonesia Wilayah Sumbar dengan tegas minta DPUPR Kabupaten Padang Pariaman segara menegur rekan untuk memasang kembali papan informasi ini, agar publik bisa mengetahui apa nama kegiatan proyek ini dan nilai anggarannya.
"Setiap pekerjaan proyek yang mempergunakan anggaran Negara, papan informasi harus dipajang supaya masyarakat/publik mengetahui alur anggarannya. Jika tidak, maka hal ini patut dipertanyakan. Karena pengabaian papan informasi (papan proyek) adalah pelanggaran undang-undang UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," sebut Samson membacakan undang-undang.
Selain itu, Samson menita DPUPR Kabupaten Padang Pariaman agar turun lapangan untuk mengecek proyek yang sedang dikerjakan oleh PT. SARANA MITRA SAUDARA ini, seperti pengaspalan jalan dan trotoar.
Saat berita ini dilansir Kadis, Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR Kabupaten Padang Pariaman belum dapat dihubungi.
#GP | Tim | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar