Dari data yang dirilis Dinas Sosial PPKB PPPA, penerima manfaat yang paling banyak tidak bisa datang sesuai jadwal ada di Kelurahan Balai-Balai di Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari 417 yang terdata, 43 orang di antaranya berhalangan hadir. Hanya 374 penerima manfaat yang datang dan mendapatkan bantuan dengan total tersalurkan Rp 336, 6 juta.
Di Kelurahan Pasar Baru, di kecamatan yang sama, sebanyak 15 orang tidak hadir dengan alasan tertentu. Tersalurkan bantuan Rp 109, 8 juta yang diterima 122 orang dari 137 yang terdata.
Sementara itu di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kelurahan Guguk Malintang, ada 18 warga yang juga tidak datang ke kelurahan untuk menjemput bantuan yang disalurkan melalui petugas Bank Nagari tersebut. Disalurkan Rp 216 juta untuk 240 orang penerima dari semestinya 258 penerima manfaat.
“Sedangkan di Tanah Pak Lambik, tersalurkan Rp 57, 6 juta untuk 64 orang penerima manfaat yang semuanya hadir ke kantor lurah. Tidak ada yang berhalangan datang,” jelas Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA, Drs. Osman Bin Nur, M. Si, didampingi Kabid Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial, Medi Rosdian, S. Sos, M. Si. diruang kerjanya.
Bagi yang berhalangan datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan, seperti biasa Osman mengingatkan, hanya bisa mengambil langsung ke Bank Nagari pada 21-23 dan 28-29 Desember. Selain membawa KTP dan KK, juga harus membawa rekomendasi terdaftar sebagai penerima BST dari dinas, serta rekening Bank Nagari.
“Kami himbau, untuk warga kelurahan lain yang akan disalurkan bantuannya pada Rabu besok untuk mengupayakan hadir di kelurahan sesuai jadwal. Sehingga tidak disibukkan lagi dengan mengurus administrasi untuk pembayaran penundaan ke Bank Nagari,” sebutnya.
#GP | DF | NA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar