Dalam wawancara www.goparlement.com ini dengan Kepala SKB Sijunjung Edison, S.Pd.,MM di ruang kerjanya Rabu (2/12) menuturkan dalam pasal 1 Permendikbud nomor 4 tahun 2016 tentang alih fungsi SKB menjadi satuan pendidikan non formal sejenis SKB adalah unit pelaksana tehnis Dinas Pendidikan yang menangani urusan pendidikan di kabupaten yang berbentuk pendidikan non formal sejenis.
"Alhamdulillah SKB Sijunjung ini eksis menyelenggarakan pendidikan non formal seperti paket A, B dan C serta penyelenggaraan pendidikan anak usia dini serta ketrampilan lain sesuai dengan fungsinya," ujar Edison.
Dikatakannya, saat ini SKB Sijunjung punya warga belajar Paket C setara dengan SMA 41 orang dengan rincian kelas 10 jumlah 20 orang, kelas 11 jumlah 8 orang dan kelas 12 jumlah 13 orang dan tamat paket C tahun lalu 20 orang.
Paket B setara dengan SMP kini punya siswa kelas 7 sebanyak 19 orang, kelas 8 sebanyak 18 orang dan kelas 9 sebanyak 20 orang total siswa paket B 57 orang dan belum ada yang tamat pada tahun sebelumnya.
Sedangkan paket A kini ada 4 orang selevel dengan kelas 6 SD, serta murid Paud berupa Tempat Penitipan Anak (TPA) 15 orang.
Bicara soal sarana dan prasarananya Edison menjelaskan, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 SKB Sijunjung dapat pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) 2 lokal dan 20 unit computer plus WiFi.
Sedangkan tahun 2020 ini melalui DAK, kita dapat pembangunan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang pengerjaannya sudah dapat dikatakan siap, kini tinggal menunggu mobilernya saja lagi.
"Bila benar benar TBM ini siap lengkap dengan moubiler dan koleksi buku bukunya, selain dapat dimanfaatkan warga belajar SKB juga bisa dimanfaatkan masyarakat umum lainnya dalam upaya peningkatan kecerdasan masyarakat sekitar, " ungkap Edison.
"SKB Sijunjung dengan 7 orang Pamong Belajar 3 orang tenaga Administrasi dan 1 Cleaning Servis (CS) dilengkapi dengan Aula, mushalla, 7 Ruang Kegiatan Belajar (RKB) satu ruang kantor Kepala, satu ruang pamong dan administrasi, ada Labor Komputer plus Wifi-nya , Rumah Dinas Kepala dan beberapa ruang Messnya," jelas Edison.
Dikatakan Edison Aula dan Mess serta RKB di SKB ini selain dipergunakan SKB sendiri, juga dapat dimanfaatkan pihak lain, termasuk tempat rapat, musyawarah serta latihan dan sebagainya, punya kontribusi sebagai salah satu pendapatan daerah sesuai Perda Sijunjung.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar