Sijunjung(SUMBAR).GP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sijunjung, Sumatera Barat akan membuat dan mengaktifkan 4 Posko "Tolak Money Politik" di masing masing kecamatan untuk menghindari kegaduhan dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sijunjung Agus Hutrial Tatul didampingi Devisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Riki Minarsyah, SH saat jumpa pers bersama wartawan daerah ini di Kantor Bawaslu, Selasa (1/12) siang.
Disampaikan Tatul, Bawaslu bersama unsur kepolisian daerah ini akan menindak tegas pelaku money politik dan akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan juga siap menindak pemilik akun bodong.
Banyak hal yang dibahas dalam dialog bersama wartawan yang juga dihadiri unsur Polri, Kesbangpol, Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah dan Kasat Intel Iptu Alminazri mulai dari pengamanan pendistribusian logistik, persoalan berita berita di medsospun tak luput dari pembahasan wartawan bersama Bawaslu tersebut.
Dikatakan Tatul, kini telah disiapkan 524 Anggota Panwas dan lebih 5.000 an petugas untuk mengawasi dan mensukseskan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Menyangkut dalam mencegah terjadinya Money politik, selain petugas telah berupaya sekuat tenaga mensiosialisasikannya, Tatul mengharapkan kesadaran yang tinggi dan kemauan dari masyarakat sendiri untuk tidak tergiur adanya money politik itu.
Menurut Tatul sejauh ini belum ada yang melapor soal adanya pelanggaran pemilu, yang ada hanya sekedar pelanggaran kode etik.
Devisi Pengawasan, Humas dan Hubal Riki Minarsyah menyebutkan Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang bagi 8 orang ASN, 1 Wali Nagari, 1 Kepala Jorong dan 1 petugas PKH yang melanggar sikap netralitasnya untuk ditindak lanjuti.
"Bahkan sudah beberapa kali Bawaslu membuat teguran tertulis, kepada Paslon dan tim suksesnya yang melanggar aturan dalam pelaksanaan kampanye dan ada juga yang terpaksa dibubarkan," ungkap Riki.
Menurut Riki, pelanggaran tersebut, berupa mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye, melibatkan anak anak dalam kegiatan kampanye dan lain sebagainya.
Menyangkut adanya laporan tentang petugas Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendukung salah satu Paslon Kepala Daerah, setelah ditelusuri dengan seksama ujar Riki tidak ditemukan unsur pidana. Sebab yang diatur dalam undang undang Pilkada itu adalah Pejabat. Sementara petugas PKH tersebut, bukan termasuk pejabat seperti yang dimaksud undang undang itu.
Berkaitan dengan bagi bagi sembako seperti yang dilansir di medsos. Riki menyebutkan juga telah ditelusuri dan dibuka paketnya ternyata isinya berupa jilbab, kain sarung itupun termasuk dalam kategori alat kampanye.
Dalam masa tenang ini, ujar Riki Bawaslu akan melakukan patroli mencegah money politik dengan melibatkan TNI-POLRI dan media serta masyarakat untuk mengantisipasinya.
"Diharapkan masyarakat jangan terprovokasi berita berita bohong.Mari kita ciptakan pilkada kondushif dan menyejukan," pinta Riki.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar