Sijunjung(SUMBAR).GP- Empat Kecamatan yakni Kecamatan IV Nagari, Koto VII, Kupitan dan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, kini dalam wilayah hukum PN Sawahlunto sedang dikonsultasikan Pemprov Sumbar dengan Direktur Jendral Badan Peradilan untuk bisa masuk wilayah hukum PN Sijunjung.
Konsultasi Pemprov Sumatera Barat dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Permohonan Pemindahan 4 Kecamatan ke Wilayah Hukum PN Sijunjung itu berlangsung, Senin 21 Desember 2020 lalu, ujar Kepala Dinas Kominfo Sijunjung melalui Kasi Humasnya Djonedi Deyusa Putra Ilham, ST. S.Si. M.I.Kom diruang kerjanya Rabu (30/12)
Dikatakannya, pada hari Senin, 21 Desember 2020 tersebut, rombongan Pemerintah Propinsi Sumbar dipimpin Gubernur Sumbar Prof.Dr.H.Irwan Prayitno diterima Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim Haryadi, SH. MH. untuk mengkonsultasikan agar 4 kecamatan tersebut dapat dipindahkan ke wilayah hukum PN Sijunjung.
Rombongan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat itu disertai oleh Drs. H. Panusunan Harahap, SH,MH (Ketua Pengadilan Tinggi Padang), Drs. H. Yuswir Arifin MM (Bupati Sijunjung), Pri Wijeksono, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung), dan Noerista Suryawati, SH (Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung).
Sedangkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum didampingi oleh Drs. Wahyudin. M.SI (Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum), Lucas Prakoso, SJ. M.Hum (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum) dan Zahlisa Vitalita, SH (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum).
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar