Padang Panjang(SUMBAR).GP- Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA, Datuak Paduko Malano menyampaikan nota jawaban terhadap pemandangan umum 5 fraksi di DPRD tentang Ranperda APBD TA. 2021, dilanjutkan dengan jawaban terhadap tujuh Ranperda Kota Padang Panjang yang dibacakan oleh Wakil Walikota Drs. Asrul, pada rapat Paripurna DPRD, di gedung DPRD Padang Panjang, Senin, (16/11/2020).
Rapat turut dihadiri, Forkopimda, Jajaran pejabat Pemko Padang Panjang, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Secara berurutan, Walikota Fadly Amran memberikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi GERINDRA-PKS yang disampaikan oleh Sdr. Yudha Prasetya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Sdr. Zulfikri, SE, Fraksi NASDEM Bulan Bintangnya yang disampaikan oleh Sdr. Hendra Saputra, SH, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Sdr. Yovan Fadayan Remindo,S.I.Kom, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Sdr. Drs. Nasrul Efendi.
Menanggapi Fraksi yang meminta kepada Pemerintah Daerah agar jeli dan segera mencarikan solusi untuk mengatasi trend penurunan dalam pertumbuhan ekonomi dan masalah pengangguran di Kota Padang Panjang, Wako Fadly menyampaikan, dalam menekan angka pengangguran, beberapa program pelatihan bagi pencari kerja telah dilaksanakan oleh DPMPTSP, dan kegiatan-kegiatan pelatihan tersebut tetap berlanjut di tahun anggaran 2021.
"Pelatihan yang dilakukan terdiri dari pelatihan soft skill seperti kemampuan bahasa asing dan pelatihan teknis. Peserta pelatihan yang telah menguasai keterampilan berbahasa dan keterampilan teknis tersebut akan diikutkan dalam seleksi Program Kerjasama pengiriman tenaga terampil ke Jepang dan Korea yang merupakan program kerjasama antar Pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pencari kerja dalam rangka menekan angka pengangguran," ungkap Wako.
Pertanyaan Fraksi Gerindra-PKS yang pada intinya meminta kepada Pemerintah Kota Padang Panjang untuk dapat meningkatkan DAU dan DID, Pemerintah Daerah, kata Wako Fadly, telah berupaya semaksimal mungkin memenuhi persyaratan dan penyampaian data-data yang menjadi komponen perhitungan oleh Pemerintah Pusat dalam menentukan alokasi Dana Perimbangan.
"Pemerintah Daerah telah berkomunikasi aktif dengan Kementerian dan Lembaga yang terkait untuk dapat memaksimalkan Dana Transfer ke daerah khususnya DAK dan DID. Hasil dari upaya ini dapat kita lihat dengan naiknya alokasi DID dan DAK Kota Padang Panjang tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020," kata Wako.
Pernyataan tesebut sekaligus menjawab pertanyaan senada dari Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya.
Sementara itu untuk DAU, seiring dengan menurunnya asumsi penerimaan negara, berdampak pada penurunan alokasi transfer umum dalam struktur APBN 2021 yang mengakibatkan alokasi DAU bagi seluruh daerah menurun. "Hal ini turut dipengaruhi oleh dampak COVID-19 yang melanda seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia," sebut Wako.
Kemudian menyangkut peruntukan dana DID, tahun 2021, DID Kota Padang Panjang dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan seperti penyediaan asuransi kesehatan bagi masyarakat Kota Padang Panjang, Kegiatan PSC 119, penyediaan sarana distribusi perdagangan dan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan.
"Penambahan alokasi DID pada RAPBD ini juga dimanfaatkan untuk menutupi penurunan alokasi DAU yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah dalam APBD 2021 mendatang," ungkap Wako yang sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa.
Adapun 7 Ranperda Kota Padang Panjang yaitu Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang tahun 2020-2025, Penyelenggaraan Pendidikan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang, Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, dan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Padang Panjang 2020-2024.
Wakil Walikota Drs. Asrul saat menanggapi 7 Ranperda tersebut diantaranya Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menyampaikan, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian.
"Dapat kami jelaskan bahwa salah satu langkah kongkrit pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian adalah melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Wawako Asrul.
Dengan adanya Perda ini akan didapat kepastian lahan yang tidak dapat dialihfungsikan ke sektor nonpertanian. Terhadap keberadaan sektor pertanian dan profesi petani di Kota Padang Panjang, dijelaskan Wawako Asrul, sektor tersebut merupakan salah satu sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, bahkan di saat pandemi ini memberikan kontribusi pertumbuhan positif di bidang ekonomi.
Terkait dengan hubungan antara Perda RTRW dengan Perda PLP2B, dijelaskan Wawako Asrul, PLP2B ini akan menjadi satu kesatuan dalam pola ruang sebagaimana nantinya akan dicantumkan dalam Revisi Perda RTRW Kota Padang Panjang.
"Harapan Fraksi agar Pemda melakukan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan memberikan insentif dan disinsentif, dapat kami sampaikan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan alih fungsi lahan menjadi terkendali, termasuk pemberian insentif bagi petani maupun disinsentif bagi yang melaksanakan alih fungsi lahan," kata Wawako Asrul.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar