Palu(SULTENG).GP- Sebanyak 8,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polda Sulteng, Brigjen. Pol. Hery Santoso, S.I.K., M.H., didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Aman Guntoro, S.I.K., Senin (16/11/2020).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh pihak perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri Sulteng, Kemenkumham, BNNP Sulteng, dan Balai BPOM Sulteng, dan Pengadilan Tinggi Negeri Sulteng.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih, lalu diaduk bersama deterjen di dalam dua belanga besar.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari dua perkara, yakni perkara dari tersangka M Rialdi alia Vino dan perkara dari tersangka Unrianto dan Supeno.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Sembiring menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak, Berat totalnya keseluruhan mencapai 8.543,53 Kg.
“Barang bukti ini sangat banyak. Kami juga ada pengujian kualitas barang untuk menegakkan kandungannya,” jelas Wakapolda Sulteng.
Jenderal bintang satu tersebut berharap agar kedepannya upaya pengungkapan kasus perlu diintensifkan lagi.
Apalagi secara geografis wilayah Sulteng cukup luas sehingga banyak alternatif pintu masuk yang dimanfaatkan oleh pengedar untuk memasukkan barang haram itu ke wilayah setempat.
Selain itu, sinergitas penegakan hukum dan pencegahan perlu diintensifkan mengingat Sulteng merupakan lokasi strategis sebagai pelintasan peredaran Narkotika yang tidak menutup kemungkinan akan terus mengalir.
“Kiranya aparat berwenang dapat bertindak dengan sistem preentif dan preventif dari semua lintas sektor. Hal ini untuk mewujudkan daya cegah dan daya tangkal terhadap peredaran narkotika, yang terus signifikan meningkat, terlebih Sulteng peringkat 4 se- Indonesia peredaran narkoba,” jelas Wakapolda Sulteng. (fn/bq/hy)
#GP | CE | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar