Konsultasi publik dilakukan guna menyikapi perubahan dinamika pembangunan dan perubahan fungsi RTRW Kota Padang Panjang.
Sebelumnya Pemko Padang Panjang juga telah melakukan konsultasi publik I untuk menjaring masukan seluruh tokoh masyarakat ninik mamak serta pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan materi teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kegiatan Konsultasi Publik II dilaksanakan dengan dua sistem yakni tatap muka dan virtual dengan melibatkan unsur dari Perguruan Tinggi/Akademi, Dunia Usaha, Asosiasi serta unsur dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tetangga, Organisasi non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan.
Walikota Padang Panjang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si menyampaikan Pemerintah Kota Padang Panjang akan merencanakan revisi RTRW tahun 2012-2032 untuk menampung dinamika perubahan serta memperbaiki dan meningkatkan pengaturan tata ruang dan wilayah di kota Padang panjang. RTRW memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Konsultasi Publik Tahap I yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu. Insya Allah, kita berharap konsultasi publik tahap II ini juga akan menghasilkan poin poin penting dalam mengikat, mendukung dan menampung aspirasi serta saran dan masukan dari seluruh stakeholder terkait dalam penyusunan revisi RTRW," ucapnya.
Dalam konteks ini sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam PP nomor 68 tahun 2010 khususnya tercantum dalam pasal 6 dinyatakan bahwa peran serta masyarakat menentukan dalam penyusunan rencana tata ruang, arah pengembangan wilayah atau kawasan, pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah, perumusan konsepsi rencana tata ruang serta penetapan rencana tata ruang.
"Dalam menyikapi latar belakang dan pertimbangan dasar hukum tersebut, Alhamdulillah saat ini kita telah sampai pada tahap Konsultasi Publik II yang dilaksanakan untuk menyampaikan hasil analisa kajian dan saran masukan dari berbagai pihak yang sebelumnya telah dilaksanakan," tambahnya.
Dalam implementasinya Pemerintah Kota Padang panjang melalui Konsultasi Publik II mengupayakan untuk dapat bergerak selaras dan bersama-sama dengan berbagai stakeholder, Ninik mamak serta pemangku kepentingan, dalam penyelenggaraan penataan ruang, peraturan daerah revisi RTRW, yang nantinya menjadi pedoman pemerintah dan masyarakat Kota Padang panjang hingga tahun 2032, serta didukung dengan program kegiatan yang berkualitas serta tepat sasaran.
"Oleh karena itu dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat di carikan titik keseimbangan tersebut agar terciptanya suatu keadilan sosial bagi masyarakat Kota Padang panjang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Welda Yusar, ST, MT menjelaskan kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan dokumen rencana revisi RTRW Kota Padang Panjang berdasarkan hasil dari kajian tim konsultan dan masukan tim teknis revisi RTRW serta masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan saat penjaringan aspirasi usulan, saran dan masukan pada Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar