Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang kembali melaksanakan operasi penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis, (05/11/2020).
Kasatpol Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda, Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan operasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol covid 19.
"Hari ini 11 pelanggar AKB yang tidak pakai masker terjaring dalam razia. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya yaitu 16 orang. Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.
Selanjutnya, sebut Herick, Partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan mencegah penularan corona. Salah-satunya dengan melindungi diri dengan memakai masker, mari kita disiplin memakai masker bila keluar rumah.
#GP | DF | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar