Sidang dilaksanakan pelanggaran Perda No. 9 Pasal 10 Tahun 2010, tentang Minuman Keras (Miras), dijatuhkan kepada salah seorang warga terjaring razia gabungan beberapa waktu lalu.
Petugas menemukan 2 jerigen dan 1 ember cat miras berjenis tuak di kediaman pelaku dan langsung diamankan.
Sesuai Perda No. 9 Pasal 10 Ayat 1, "Setiap orang atau badan dilarang membawa, mendistribusikan, menyimpan, menjual, mengkonsumsi miras".
Kasat Pol-PP Damkar melalui Kasi Penegakan Perda, Idris, SH, sebagai penggugat dalam sidang menjelaskan, bahwa, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
Sidang dipimpin Hakim Gustia Wulandari, SH, dan Panitera Witridayanti menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.500.000 bagi pelaku.
Sementara, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S. STP saat ditemui diruang kerjanya menambahkan, sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan seseorang.
"Melainkan untuk penegakkan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya," ujarnya.
#GP | DF | NA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar