JAKARTA.GP- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat dan jamu ilegal di sebuah rumah atau home industri di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, home industri tersebut membuat obat dan jamu tradisional ilegal tanpa izin.
"Modus operandinya membuat home industri tanpa izin kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tanpa izin edar," jelas Karo Penmas saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka inisial YS pada 20 Oktober 2020 lalu. Tersangka pernah sekolah asisten apoteker sehingga berani meracik obat dan jamu ilegal tersebut.
Karo Penmas melanjutkan bahwa YS sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2018 atau dua tahun lalu. Dengan berjualan obat dan jamu ilegal itu mereka dapat merapu keuntungan ratusan juta rupiah.
"Setelah diinterogasi sejak tahun 2018 dengan omzet Rp100-150 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto menjelaskan bahwa, tersangka dalam membuat obat tersebut dengan mencampur beberapa bahan salah satunya tepung.
"Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional ini malah diberikan obat kimia. Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan non obat," ungkapnya.
Adapun tersangka sendiri menjualkan hasil ravikan obat dan jamu ilegal tersebut di wilayah Klaten. Namun ada juga yang disebar ke beberapa wilayah lain.
"Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo ada beberapa di kirim ke daerah lain," ujarnya.
Polisi sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada dilokasi dan melakukan penyitaan seperti tepung, peralatan meracik obat, hingga obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.
"Barbuk kami sita berupa sasaet jamu tradisional pegel linu cap madu manggis ini sekitar 12 ribu (saset) ada juga jamu kuat lelaki, kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kima yang kami lakukan penyitaan," tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (my/bq/hy)
#GP | CE | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar