Jaminan kemudahan itu direalisasikan dalam bentuk Memorandum Out of Understanding (MoU) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak.
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang VIP Balaikota, Rabu (18/11/2020), yang ditandatangani Walikota Fadly Amran, BBA Dt. Paduko Malano bersama Manager PLN UP3 Bukittinggi, Syaiful Azhari Siregar.
Dalam perjanjian, PLN juga memberi kemudahan kepada Pemko untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik.
“Kami minta PLN untuk dapat memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat, baik dalam bentuk penambahan jaringan maupun kenyamanan dalam pelayanan,” kata Walikota.
Sementara itu, Syaiful menyebutkan, dengan adanya MoU, Akan ada kepastian, kelancaran dan koordinasi antara Person In Charge (PIC), PLN dan Pemko.
Turut hadir, Staf Ahli Yas Edizarwin, SH, Kaban BPKD Dr. Winarno, SE, ME , dan unsur terkait.
#GP | DF | NA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar