Turut mendampingi, Dinas PUPR Kota Padang Panjang dan Dinas Perdagkop UKM.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph. D. menyampaikan, sosialisasi rancangan peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha di daerah yang terintegrasi dengan cepat dan memiliki kepastian badan hukum.
"Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha atau kegiatan," katanya.
Penataan kembali ini dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global.
"Penataan kembali regulasi penanaman modal dan berusaha perlu dilakukan dalam rangka memberikan dasar hukum bagi penerbitan Perizinan Berusaha yang dilakukan secara terintegrasi dan cepat, serta penataan kembali perizinan dan persyaratan lainnya bagi Pelaku Usaha," pungkasnya.
#GP | DF | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar