Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota dan BPJS Kesehatan Padang Panjang akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait dengan kebijakan jaminan kesehatan. Kebijakan tertuang di dalam PP Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan PP Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri No. 70 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si setelah mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 2020, tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar BPJS Kesehatan secara virtual, Senin (23/11/2020).
Sekdako didampingi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM, Yas Edizarwin, SH, Kepala BPKSDM, Rudy Suarman, AP, Kepala Dinas Kesehatan, Drs. Nuryanuwar, Apt, MM, M. Kes, MMR, dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli, S. Si, A. Pt, AAK.
"Insyaa Allah, Pemko bersama BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait jaminan kesehatan. Yang jelas, patut diingat, pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Sosialisasi ini dibuka langsung Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, diwakili Sekjen, Dr. Komedi, M. Si.
Dalam sambutannya, Sekjend menyebutkan, Permendagri No. 70 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 4 Tahun 2020.
"Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji/upah," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, PPU terdiri dari gubernur-wakil gubernur, walikota/bupati-wakil walikota/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD), Pegawai non Pegawai Negeri Sipil Daerah serta kepala desa dan perangkat desa.
“Persamaan besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemda yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. Dengan rincian 4% dibayari pemberi kerja dan 1% oleh peserta," ungkapnya.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar