Ombudsman RI Apresiasi Pemko Padang Panjang Dalam Berikan Layanan Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Ombudsman RI Apresiasi Pemko Padang Panjang Dalam Berikan Layanan Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19

Kamis, November 19, 2020


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kepala Ombudsman RI, perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani S. Sos, M. Si mengapresiasi layanan Pemerintah Kota Padang Panjang terhadap masyarakatnya yang terdampak Covid-19, dengan mengalokasikan dana APBD untuk Bantuan Sosial Tunai. 


Hal tersebut dikemukakan Yefri Heriani saat bertemu dengan Walikota Padang Panjang diwakili Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra AP, M. Si, di Ruang VIP Balaikota, Kamis, (19/11/2020). Turut hadir,  sejumlah Kepala OPD dan pejabat lainnya.


"Kita melihat Pemerintah Kota Padang Panjang sudah menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penaggulangan terhadap dampak Covid dengan mengalokasikan anggaran terutama bantuan sosial tunai bagi masyarakat yang terkena dampak. Dibanyak daerah, kesediaan anggaran itu selalu dianggap terbatas, tapi Padang Panjang selalu mengutamakan kebutuhan dan hak masyarakat yang terdampak Covid," Ungkap Yefriani.


Pujian Yefri Heriani bukan lah tanpa alasan. Disamping memantau langsung di lapangan, pihaknya juga melihat layanan Pemko Padang Panjang diberbagai media terkait warga terdampak corona.


Dari data Bansos Dinas Sosial PPKB P3A, terhitung April, Mei, dan Juni, BST anggaran APBD diberikan kepada 4511 KK dengan nominal Rp.600.000 ribu per bulannya. Kemudian BST provinsi, dengan nominal  yang sama sebesar Rp.600.000,- diberikan kepada 690 KK, serta BST Kemensos, diberikan kepada 4653 KK. Artinya hampir 75 persen KK masyarakat kota Padang Panjang imenerima bantuan.


Disamping itu, layanan kesehatan di Kota Padang Panjang, kata Yefri Heriani berjalan dengan baik. Seluruh masyarakat terdaftar di BPJS. Dengan begitu, Kota Padang Panjang menyandang sebagai kota "Universal Health Coverage" yakni seluruh masyarakatnya memiliki layanan kesehatan penuh.


Namun demikian, Ombudsman mengingatkan Pemko Padang Panjang selalu melihat standar layanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 yang memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. 


Sekdako, Sonny, menyambut baik tanggapan positif dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Mudah-mudahan Pemko Padang Panjang, kata Sekdako, dapat memberikan pelayan prima bagi masyarakatnya. 


"Kami terus berproses memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kami selalu terbuka untuk segala masukan, termasuk dari Ombudsman," sebutnya. 


#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS