Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S.I.K, membenarkan, telah dilakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki - laki dewasa, diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika gol I jenis ganja, di Kampung Manggis, Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
"Adapun Identitas tersangka, WL, Pengangguran, 19 Tahun, Beralamat di Kel. Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dan MH, Pelajar 17 Tahun, Alamat di Kampung Manggis Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang," sebut Kapolres.
Kapolres menambahkan, Dari penangkapan tersebut di amankan barang bukti, 5 (lima) paket Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik bening, ujungnya dibakar dan direkatkan. Serta 1 (satu) bungkus kertas papir merk Antareja.
Kasat Narkoba AKP Witrizawati, SH. MH, menjelaskan, Kejadian bermula Selasa tanggal 17 November 2020, sekira pukul 00.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa saudara (WL) ada memiliki dan menyimpan Ganja Kering.
"Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba segera melakukan pencarian terhadap saudara (WL), di Kampung Manggis, Personil melihat saudara (WL) dan (MH), pada saat itu, (WL) mencoba melarikan diri, dan petugas langsung melakukan pengejaran dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik bening," Jelas Witrizawati.
Selanjutnya, Witrizawati, menerangkan, Dari pengakuan (WL), ada barang bukti lain disimpan di rumah sdra (MH), kemudian Personil Cepat tanggap menuju ke rumah (MH) di Kampung Manggis Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
"Personil lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Ganja Kering, dibungkus plastik bening, ujungnya dibakar dan direkatkan, dalam kain planel, di bawah lemari kamar, dan 1 (satu) bungkus kertas papir merk Antareja di lantai kamar," Terang Witrizawati.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna penyelidikan lebih lanjut dengan LP/192/ XI/2020. Tanggal 17 November 2020 dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 20,65 gram.
Tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar