Padang Pariaman(SUMBAR).GP- Kegiatan swakelolah rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya dan pembangunan (Toilet) jaban siswa/guru beserta isinyna di SD Negeri 13 Sungai Limau Kabupaten Pariaman diduga sarat dengan pembohongan publik.
Karena pengabaian papan informasi (papan proyek) adalah pelanggaran undang-undang UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Apa lagi papan informasi yang terpajang dilokasi tidak mencantumkan berapa anggaran pagudana yang dipergunakan, yang seharusnya pihak sekolah transparan, dengan mencatumkan anggarannya di papan proyek tersebut, bukan sengaja mengaburkan nilai anggaran yang dipergunakan, sehinggah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kita jadi heran, kenapa di papan informasi kegitan swakelolah rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya dan pembangunan jaban siswa/guru beserta isinyna di SD Negeri 13 tidak ada tercantum anggarannya," papar Ujang Samson LSM Reeclassering Wilayah Sumbar bidang investigasi pada www.goparlement.com, Minggu (29/11/2020).
Mistinya, kata Ujang setiap pekerjaan proyek yang mempergunakan anggaran Negara, nilai anggarannya harus dicantumkan pada papan informasi supaya masyarakat/publik mengetahui alur anggarannya. Jika tidak, maka hal ini patut dipertanyakan.
“Semua pihak bisa mengontrol kegiatan ini baik masyarakat ataupun awak media, karena, kegiatan pembangunan ini dibiayai oleh pajak masyarakat, jadi siapapun berhak mengontrol dan mengetahui kegiatan pembangunan rehabilitasi sekolah ini,” ungkap Ujang
Ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala Sekolah SD Negeri 13, bernama Bujang, S.Pdi malalui telpon genggamnya 0852 63934xxx mengatakan, "Ini adalah petunjuk dari Dinas Pendidikan yakni Buk Vera selaku kasi sarana dan prasarana dari Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman," kata Ujang.
Menurut keterangan Ujang, kegiatan pekerjaan proyek swakelolah SD Negeri 13 ini memakai anggaran 400 juat lebih.
Sampai berita ini dilansir, Vera selaku kasi sarana prasarana dan Kabid serta Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman masih belum dapat dihubungi.
Karena pengabaian papan informasi (papan proyek) adalah pelanggaran undang-undang UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Apa lagi papan informasi yang terpajang dilokasi tidak mencantumkan berapa anggaran pagudana yang dipergunakan, yang seharusnya pihak sekolah transparan, dengan mencatumkan anggarannya di papan proyek tersebut, bukan sengaja mengaburkan nilai anggaran yang dipergunakan, sehinggah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kita jadi heran, kenapa di papan informasi kegitan swakelolah rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya dan pembangunan jaban siswa/guru beserta isinyna di SD Negeri 13 tidak ada tercantum anggarannya," papar Ujang Samson LSM Reeclassering Wilayah Sumbar bidang investigasi pada www.goparlement.com, Minggu (29/11/2020).
Mistinya, kata Ujang setiap pekerjaan proyek yang mempergunakan anggaran Negara, nilai anggarannya harus dicantumkan pada papan informasi supaya masyarakat/publik mengetahui alur anggarannya. Jika tidak, maka hal ini patut dipertanyakan.
“Semua pihak bisa mengontrol kegiatan ini baik masyarakat ataupun awak media, karena, kegiatan pembangunan ini dibiayai oleh pajak masyarakat, jadi siapapun berhak mengontrol dan mengetahui kegiatan pembangunan rehabilitasi sekolah ini,” ungkap Ujang
Ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala Sekolah SD Negeri 13, bernama Bujang, S.Pdi malalui telpon genggamnya 0852 63934xxx mengatakan, "Ini adalah petunjuk dari Dinas Pendidikan yakni Buk Vera selaku kasi sarana dan prasarana dari Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman," kata Ujang.
Menurut keterangan Ujang, kegiatan pekerjaan proyek swakelolah SD Negeri 13 ini memakai anggaran 400 juat lebih.
Sampai berita ini dilansir, Vera selaku kasi sarana prasarana dan Kabid serta Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman masih belum dapat dihubungi.
#GP | Ce | Tim | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar