Pekanbaru(RIAU).GP- Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH, S.I.K, MSI., memimpin kegiatan konferensi pers terkait keberhasilan Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan di lobby Mapolda Riau, Senin(16/11/2020).
Turutb hadir mendampingi Kapolda dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya Dirresnarkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau dan Kapolresta Pekanbaru. Selain berhasil mengamankan 9 orang pelaku, tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau juga mengamankan barang bukti 7 pucuk senjata api dan narkoba jenis Sabu seberat 3 Kg.
Dalam penjelasannya, Kapolda Riau mengatakan bahwa jajaran Dit Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk para bandar narkoba yang berperang untuk mendapatkan narkoba seberat 46 Kg sabu dan 10 ribu butir Pil Ekstasi di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya sebuah Mobil Toyota Innova dengan Nomor Polisi BK 228 WW yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai tujuan Pekanbaru.
"Mendengar informasi tersebut selanjutnya tim gabungan segera bergerak dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah SPBU Muara Fajar Jl. Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Setelah melakukan penggeledahan akhirnya tim mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang berinisial HR als BL, AM, AR dan ME. Setelah menggali informasi dari pelaku tersebut akhirnya tim melanjutnya penangkapan kelompok sindikat narkoba di Dumai yang berisial NY, PU, BE, ZUL dan PR dengan mengamankan 2 pucuk senpi, 3 kg sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar RP 210 juta," tambah Kapolda Riau.
"Pengungkapan kasus ini, tim gabungan berhasil mengamakan 9 pelaku, 7 pucuk senjata api dan uang tunai sebanyak Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tegas Kapolda Riau. (sm/bq/hy)
Turutb hadir mendampingi Kapolda dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya Dirresnarkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau dan Kapolresta Pekanbaru. Selain berhasil mengamankan 9 orang pelaku, tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau juga mengamankan barang bukti 7 pucuk senjata api dan narkoba jenis Sabu seberat 3 Kg.
Dalam penjelasannya, Kapolda Riau mengatakan bahwa jajaran Dit Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk para bandar narkoba yang berperang untuk mendapatkan narkoba seberat 46 Kg sabu dan 10 ribu butir Pil Ekstasi di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya sebuah Mobil Toyota Innova dengan Nomor Polisi BK 228 WW yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai tujuan Pekanbaru.
"Mendengar informasi tersebut selanjutnya tim gabungan segera bergerak dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah SPBU Muara Fajar Jl. Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Setelah melakukan penggeledahan akhirnya tim mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang berinisial HR als BL, AM, AR dan ME. Setelah menggali informasi dari pelaku tersebut akhirnya tim melanjutnya penangkapan kelompok sindikat narkoba di Dumai yang berisial NY, PU, BE, ZUL dan PR dengan mengamankan 2 pucuk senpi, 3 kg sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar RP 210 juta," tambah Kapolda Riau.
"Pengungkapan kasus ini, tim gabungan berhasil mengamakan 9 pelaku, 7 pucuk senjata api dan uang tunai sebanyak Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tegas Kapolda Riau. (sm/bq/hy)
#GP | Ce | Humas Polda Riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar