Ramler, yang selalu ramah kepada siapapun itu menambahkan bahwa para kepala sekolah dan guru-guru disekolah harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik sesuai yang diamanahkan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin melalui Edaran No.421/3316/Dikbud_2020 tertanggal 02 Nopember 2020.
Adapun pelaksanaan tatap muka di Satuan Pendidikan Kabupaten Sijunjung mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang memberi kesempatan bagi daerah di zona hijau dan kuning untuk membuka kembali satuan Pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Atas setelah memenuhi persyaratan diantaranya yaitu persetujuan dari orang tua siswa.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa tatap muka ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA sederajat dan belum berlaku untuk tingkat sekolah Paud/TK karena alasan tertentu.
Ditambahkan Ramler bahwa tidak hanya kesiapan sekolah saja yang diperhatikan, kesiapan peserta didik mesti juga harus menjadi faktor utama. Oleh karena itu para orang tua/wali murid juga harus menanda tangani surat persetujuan kalau anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung disekolah. Hal ini sebagai dasar dari pelaksanaan belajar tatap muka sesuai edaran. Sekiranya tidak bersedia juga, tidak mengapa dan tentunya sekolah akan menyiapkan proses belajar mengajar jarak jauh, imbuhnya.
Terkait teknis belajar mengajar tatap muka langsung, Ramler menjelaskan sekolah punya keharusan membatasi peserta didik hanya diizinkan 50 persen maksimal dari total peserta didik dalam satu pertemuan. Dia mencontohkan jika estimasi jumlah peserta didik satu kelas ada 40 orang, maka yang diizinkan hanya 20 orang saja dalam satu pertemuan.Terserah teknis sekolah apakah membuat 2 shiff atau hari secara bergantian itu dikembalikan kesekolah. Namun jika jumlah siswa kurang dari 18 perkelas, dapat melaksanakan pembelajaran 100 persen.
Disamping itu, yang menjadi keharusan adalah selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak kontak fisik seperti bersalaman serta penerapan etika lainnya seperti batuk/ bersin, jelasnya.
Selain itu, kantin sekolah belum diizinkan untuk buka serta kegiatan ekstrakulikuler belum diperbolehkan, pungkasnya
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar