Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, SIK, membenarkan, telah terjadi penangkapan 2 orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Ganja kering, Senin kemarin, sekira pukul 22.30 Wib, di Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
"Kedua pelaku a/n : (AI), Pria 24 Tahun, Tidak bekerja, beralamat di Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, dan (RY), Pria 24 Tahun, Buruh Harian Lepas/Tukang Ojek, Alamat Kel. Koto Panjang Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, ada menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika Gol I jenis Ganja kering," sebut Kapolres.
Dalam Keterangan tertulis nya di WAG Humas Polres, Kapolres menyebutkan, Kejadian bermula, Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 21.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya saudara (AI) ada memiliki Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering.
"Setelah menerima informasi, Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan pencarian, kerumah saudara (AI) di Kel. Tanah Pak Lambik, ditemukan saudara (AI) sedang duduk bersama saudara (RY) di teras rumah, dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merk Magnum Mild," terang Kapolres.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar