Jajaran Polres Padang Panjang Kembali Ciduk 2 Tersangka Penyalahgunaan Ganja - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Jajaran Polres Padang Panjang Kembali Ciduk 2 Tersangka Penyalahgunaan Ganja

Rabu, November 18, 2020


 
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sesuai dengan LP /191/XI/2020 tanggal 16 November 2020. Polres Padang Panjang melalui Sat Narkoba kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol I, Jenis Ganja kering, seberat 1, 22 Gram, senin (16/11/ 2020). 


Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, SIK, membenarkan, telah terjadi penangkapan 2 orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Ganja kering, Senin kemarin, sekira pukul 22.30 Wib, di Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. 


"Kedua pelaku a/n : (AI), Pria 24 Tahun, Tidak bekerja, beralamat di Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, dan (RY), Pria 24 Tahun, Buruh Harian Lepas/Tukang Ojek, Alamat Kel. Koto Panjang Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, ada menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika Gol I jenis Ganja kering," sebut Kapolres.


Dalam Keterangan tertulis nya di WAG Humas Polres, Kapolres menyebutkan, Kejadian bermula, Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 21.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya saudara (AI) ada memiliki Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering.


"Setelah menerima informasi, Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan pencarian, kerumah saudara (AI) di Kel. Tanah Pak Lambik, ditemukan saudara (AI) sedang duduk bersama saudara (RY) di teras rumah, dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merk Magnum Mild," terang Kapolres.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna penyelidikan lebih lanjut.


Tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.


#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS