"Info dari penyidik demikian," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., saat dimintai konfirmasi, Minggu (1/11/20).
Brigjen Pol. Awi menyatakan Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.
"Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana)," jelas Brigjen Pol. Awi.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri sempat menunda pemanggilan Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Pemanggilan ditunda karena penyidik tengah fokus pada hal lain.
"Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan proses hukumnya, sehingga masih ditunda dulu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10).(*)
# GP | CE | Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar