Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM gelar Pelatihan Tata Cara Pengawasan Pembiayaan Syariah Bagi Pengawas Koperasi se - Kota Padang Panjang di Aula Mifan, Selasa (13/10/2020).
Kegiatan dibuka Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA, Datuak Paduko Malano, turut dihadiri Kepala OPD, Pemateri dari Provinsi serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wako mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada pemateri dan peserta pelatihan koperasi Kota Padang Panjang.
"Semoga dengan adanya pelatihan ini semakin memantapkan peran dan tugas-tugas pengawas koperasi di Kota Padang Panjang sebagai lembaga penggerak perekonomian masyarakat, namun tetap memegang prinsip-prinsip syariah," Ucap Wako Fadly.
Hal ini penting, karena pada saat sekarang ini sebagian masyarakat lebih memilih untuk melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan yang berbasis syariah.
"Untuk mencapai sebuah tujuan, harus ada langkah yang sama dari semua pihak, oleh sebab itu mari kita lakukan perubahan bersama-sama dan mengharapkan ridho dari Allah SWT," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Arpan, SH menambahkan, Maksud dan tujuan acara ini adalah untuk percepatan pengembangan koperasi syariah di kota Padang Panjang.
Menambah ilmu pengetahuan bagi pengawas tentang tatacara pelaksanaan pengawasan Koperasi syariah dengan mengemukakan prinsip prinsip syariah dan aturan tentang berbagai macam produk produk syariah.
"Sehingga koperasi dapat mengelola pembiayaan usaha simpan pinjam pola syariah dengan benar sesuai dengan aturan syariah," sebutnya.
Diharapkan dengan adanya acara ini, pengawas koperasi dapat memahami tatacara pembiayaan dengan pola syariah, dan mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembiayaan dengan pola syariah.
#GP | DF | NA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar