Padang Panjang(SUMBAR).GP- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebisaan Baru, bakal diterapkan di Kota Padang Panjang, 08 Oktober mendatang, diawali masa sosialisasi, Kamis 01 Oktober lalu, pasca persetujuan Mendagri pada 30 September lampau.
Di dalam Perda tersebut, dijelaskan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di luar rumah, baik perorangan maupun penanggung jawab kegiatan. Tahapan sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga kurungan penjara atau denda.
Pelanggar akan masuk data base aplikasi Sipelada (Sistim Informasi Data Pelanggar Perda), dibuat khusus oleh Pemprov Sumbar.
Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan, Perda provinsi itu harus dijalankan dengan tegas.
loading...
"Tegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan tegas bagi pelanggar Protokoler Kesehatan," ungkap Wako Fadly saat acara Rapat Forkopimda dengan Tema Pengetatan Pelaksanaan Protokol Covid-19 dan Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada Gubernur Tahun 2020, Jumat, (02/10/2020), di Hall Lantai III Balaikota Padang Panjang.Esensi dari Perda itu menurut Wako, agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker ke luar rumah.
"Tidak akan mungkin Covid bisa selesai tanpa ada kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan," kata Wako.
Wako Fadly berharap masa sosialisasi bisa dilaksanakan secara total dan masyarakat bisa sadar pentingnya memakai masker.
"Apabila semua berkomitmen menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, penyebaran Covid-19 akan bisa diatasi," tambahnya.
Wakil Walikota Drs. Asrul menyampaikan, keterlibatan seluruh stakeholder dibutuhkan dalam mensosialisasikan Perda AKB, termasuk perangkat RT.
Pendapat itu senada dengan Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A. Md, "Perda ini perlu diedarkan ke rumah rumah," ungkap Ketua DPRD Mardiansyah.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S.I.K yang hadir saat itu menyampaikan dukungan atas di berlakukannya Perda tesebut.
Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Dandim 0307 Tanah Datar, Ketua Pengadilan Negeri, dan berbagai unsur lainnya.
Tampak hadir Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP. M. Si, sejumlah kepada OPD, Ketua KPU Padang Panjang dan pejabat lainnya.
Perihal Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Tahun 2020, dimulai 26 September sampai 5 Desember. Pasangan calon hanya bisa melakukan pertemuan dalam ruang yang dibatasi jumlahnya.
Menyebarkan bahan kampanye diperbolehkan hanya berbentuk alat pelindung diri untuk ikut memutus mata rantai Covid.
"Tidak ada lagi tempat pertemuan kampanye akbar, di khatib Sulaiman," ungkap Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar