JAKARTA.GP-Saat gelar jumpa pers, Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja tidak hanya mengurus investasi besar, tapi juga investasi UMKM.
Dia kemudian memberikan contoh bahwa UU itu juga memberi tempat kepada usaha kecil dan menengah. "UMKM diberi ruang untuk mengurus izinnya tidak lagi sama dengan urus izin PT yang besar-besar," ungkapnya.
"Satu lembar (izin), tiga jam selesai," akunya. "Tidak pakai biaya-biaya."
Dengan demikian, menurut Bahlil, bahwa UU ini hanya untuk pengusaha besar semata.
Dia lantas berkata "janganlah membuat isu-isu yang membuat orang lain susah."
Dalam jumpa pers bersama itu, menteri-menteri terkait menjelaskan materi dalam UU Omnibus Law yang diklaim tidak merugikan kalangan buruh dan masyarakat secara umum.
Mereka juga mengklaim bahwa proses pengesahan UU ini digelar secara terbuka selama pembahasan di DPR.
Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan segala hal yang terkait UU Omnibus Law secara "baik dan benar".
Seorang menteri di dalam jumpa pers itu menuding "banyak distorsi informasi" di seputar UU tersebut di masyarakat.
Keterangan pers ini digelar di tengah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah, yang di antaranya diwarnai bentrokan antara aparat kepolisian dan pengunjuk rasa, seperti yang terjadi di Bandung, Semarang dan Bandar Lampung pada Rabu (07/10).
Setidaknya tiga polisi terluka terkena lemparan batu dari massa pengunjuk rasa.
#GP | Sumber: BBC Indonesia Nesw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar