UU Cipta Kerja, Semua Kapal WNI Terdaftar Akan Diberi Izin - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

UU Cipta Kerja, Semua Kapal WNI Terdaftar Akan Diberi Izin

Jumat, Oktober 09, 2020

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja yang baru disahkan awal pekan kemarin akan memberikan izin usaha ke semua kapal milik WNI yang terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto).


Jakarta(INDONESIA).GP- Pemerintah akan memberikan perizinan berusaha kepada semua kapal milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan di Tanah Air dan laut lepas dan sudah terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia. Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Ketentuan tersebut ada di bagian keempat mengenai penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 mengenai kelautan dan perikanan. Tepatnya tertulis di Pasal 27 yang mengubah ketentuan Pasal 36 UU Nomor 31 Tahum 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan UU Ciptaker yang diterima dan dilansir CNNIndonesia.com tertulis kapal perikanan milik WNI yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia. Setelah itu, kapal yang terdaftar akan diberikan perizinan berusaha.

"Kapal perikanan yang telah terdaftar diberikan perizinan berusaha dari pemerintah pusat," tulis perubahan Pasal 36 ayat 2 di UU Ciptaker, dikutip Jumat (9/10).

loading...
Sebelumnya, di UU Perikanan, tidak ada pemberian perizinan berusaha. Yang ada, kapal WNI yang sudah terdaftar diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tidak dijelaskan syarat dan mekanisme pendaftaran kapal milik WNI tersebut. Padahal di UU lama dituliskan bahwa pendaftaran kapal harus memenuhi syarat dokumen berupa bukti kepemilikan, identitas pemilik, dan surat ukur.

"Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai sanksi administratif," terang perubahan Pasal 36 ayat 3 di UU Ciptaker.

Ketentuan kriteria, jenis, besaran, dan tata cara pengenaan sanksi administratif tersebut akan diatur dengan peraturan pemerintah (pp).

Selain soal pemberian perizinan berusaha, pemerintah juga menghapus soal pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia. Padahal di Pasal 36 ayat 2 UU Perikanan, ketentuan ini ada.

Bahkan, pemerintah meminta agar kapal perikanan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen resmi dan dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal. Lalu, kapal tersebut harus didaftarkan di dalam negeri sebagai kapal perikanan Indonesia.

Sebagai informasi, UU Ciptaker di sektor perikanan secara keseluruhan mengubah syarat-syarat izin pengoperasian kapal dalam rangka aktivitas perikanan dari yang semula harus memiliki izin dari menteri menjadi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan perubahan-perubahan ketentuan perikanan di UU Ciptaker akan memberikan kepastian dan percepatan izin bagi para pelaku usaha di sektor ini. Khususnya, para nelayan kecil.

"Poin besarnya adalah mengamankan para pelaku dari besar maupun kecil, bahkan yang paling besar diuntungkan ialah nelayan. Dengan omnibus law ini sangat ditunggu-tunggu para nelayan, misal ilustrasi lima terakhir izin kapal sulit didapat," tutur Edhy, beberapa waktu lalu.


#GP | Sumber: CNN Indonesia| Uli | Agt | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS