Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tim penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Padang Panjang bersama Tim Penegakan Perda AKB Provinsi kembali melakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha kafe dan restoran, Jumat malam, (16/10/2020).
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ditemui di beberapa tempat usaha, seperti tidak adanya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, begitupun tempat duduk yang tidak menjaga jarak.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri malam itu langsung memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik usaha.
Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, Dra. Imelwati, M. Si menyampaikan pihaknya meminta kepada pemilik tempat usaha mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal itu untuk mencegah penyebaran corona.
Berdasarkan Perda AKB No.6 tahun 2020, penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, ancamannya sampai kepada pencabutan izin atau denda Rp. 500.000,-.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar