Tim Penegakan Perda AKB Beri Sanksi Pemilik Tempat Usaha Melanggar Protokol Covid - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Tim Penegakan Perda AKB Beri Sanksi Pemilik Tempat Usaha Melanggar Protokol Covid

Sabtu, Oktober 17, 2020


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tim penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Padang Panjang bersama Tim Penegakan Perda AKB Provinsi kembali melakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha kafe dan restoran, Jumat malam, (16/10/2020).

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ditemui di beberapa tempat usaha, seperti tidak adanya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, begitupun tempat duduk yang tidak menjaga jarak.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri malam itu langsung memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik usaha.

Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, Dra. Imelwati, M. Si menyampaikan pihaknya meminta kepada pemilik tempat usaha mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal itu untuk mencegah penyebaran corona.

Berdasarkan Perda AKB No.6 tahun 2020, penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, ancamannya sampai kepada pencabutan izin atau denda Rp. 500.000,-.

#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS