Tim gabungan Kabupaten Agam kembali mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kecamatan.
loading...
Hari ini, Sabtu (10/10/2020), Kecamatan IV Koto, Banuhampu dan Sungai Pua menjadi sasaran tim IV yang dipimpin Kapolres Bukittinggi yang diwakili, Kanit Binmas Polsek Banuhampu, Iptu Hardimansri beranggotakan Asisten III Setdakab Agam Junaidi dan beberapa pimpinan OPD.Sosialisasi diikuti camat dari tiga kecamatan, wali nagari, ninik mamak, bundo kanduang, bamus, tokoh masyarakat dan lainnya.
Menurutnya, menerapkan protokol kesehatan adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 tersebut.
“Tapi kita masih ada menemukan masyarakat yang mengabaikannya lantaran tidak percaya dengan Covid-19 ini, padahal sudah banyak yang terpapar bahkan mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Dijelaskannya, di Kabupaten Agam hingga kemarin warga yang terpapar mencapai 792 orang dan meninggal 11 orang. Agam berada pada zona merah Covid-19.
Upaya penanganan wabah ini, Pemkab Agam telah menerbitkan berbagai instruksi dalam mendisiplinkan masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 ini.
Dengan begitu, katanya, penyebaran Covid-19 sulit untuk diatasi, sehingga penularannya terus terjadi bahkan kasus hariannya mencapai puluhan kasus.
Berdasarkan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Perda nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dimana Perda ini mengatur masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya angka kasus corona dapat ditekan.
“Perda ini mengatur protokol kesehatan terutama dalam memakai masker baik kepada perorangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha seperti keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi serta penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebutnya.
Junaidi mengatakan, bagi yang melanggar Perda ini akan diberikan sanksi, bahkan sanksinya bisa berujung kepada pidana kurungan 2 hari atau denda Rp250.000 bagi pelanggar perorangan, kurungan 1 bulan atau denda Rp15 juta bagi pelanggar penanggung jawab kegiatan atau usaha.
“Sanksi ini berlaku apabila masih melanggar setelah teguran dan sanksi administratif dijatuhkan. Perda akan diberlakukan pekan depan dan diminta wali nagari juga sosialisasikan di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Untuk itu, diharapkannya tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran dan tetap disiplin protokol kesehatan, karena ini tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga dapat menyelamatkan orang lain dari Covid-19.
Perwakilan IDI Kabupaten Agam, dr. Nurhidayati mengakui, masih ada masyarakat yang menganggap tidak perlu memakai masker, karena mereka berasumsi yang memakai masker itu adalah bagi orang sakit.
“Padahal dengan terjadinya lonjakan kasus yang cukup signifikan, pemerintah menganjurkan baik orang sehat maupun yang sakit diwajibkan pakai masker, karena mayoritas orang terpapar Covid-19 ini tidak memiliki gejala,” terangnya.
Ia menjelaskan, bagi orang positif Covid-19 tanpa gejala dan tidak pakai masker, ketika bicara dan batuk itu akan menjadi sumber penularan kepada orang sekitarnya, sehingga penyebarannya terus terjadi.
“Kita yang sehat belum terjamin terbebas Covid-19, sehingga dianjurkan kepada masyarakat untuk melakukan swab test agar dapat diketahui diri betul-betul terhindar dari Covid-19,” imbuhnya.
Dikesempatan ini, tim menyerahkan masker sebanyak 1.000 pcs kepada camat dari tiga kecamatan itu yang akan dibagikan di wilayahnya masing-masing, serta penyerahan spanduk sosialisasi Perda AKB.
#GP | Ap Kari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar