Jakarta Barat(JAKARTA).GP - Hari ini, Senin 26 Oktober 2020, telah digelar persidangan ke-10 atas 4 orang wartawan media online bidikfakta.com, di ruang nomor 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang sempat dihebohkan oleh kehadiran 2 oknum polisi "petantang-petenteng" dari Polsek Kalideres yang diduga hadir untuk memata-matai jalannya sidang, berlangsung selama kurang-lebih 30 menit, dimulai pada kira-kira pukul 14.30 wib.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan duplik (jawaban atas replik/bantahan JPU) dari pengacara keempat wartawan, yang dibacakan oleh Ketua Tim penasehat hukum Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH. Dalam dupliknya, Dolfie Rompas dengan tegas menolak semua replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Selain menolak replik JPU, Dolfie juga mempertanyakan kealpaan JPU untuk menanggapi beberapa polin penting dalam naskah pembelaan (pledoi) para wartawan, antara lain tentang tidak ditetapkannya seorang oknum polisi yang terlibat sebagai aktor dan pelaku utama dalam kasus ini sebagai tersangka dan terdakwa. Juga, pembiaran atas kaburnya dua orang aktor intelektual dan pelaku utama lainnya oleh Polisi, yakni Rosid dan Arif.
Simak duplik selengkapnya pada video ini, namun sebelumnya mohon bantuan untuk SUBSCRIBE, LIKE dan SHARE videonya. Terima kasih.
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar