Kediri(JATIM).GP- Polsek Grogol, Polresta Kediri Melaksanaan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Sesuai Inpres No 6 Th 2020 Dan Penerapan Perda No 2 Th 2020.
Kegiatan berlangsung pada Hari Rabu 21 Oktober 2020 mulai jam 08.30 Wib s/d selesai. Lokasi yang dipilih Jalan raya Ds. Ds. Grogol tepatnya di depan pasar baru sembak jalan arah menuju Ds. Kalipang Kab. Kediri dan seputaran perbelanjaan.
Kuat Pers : 6 Orang, 1 Padal beserta, 4 Anggota Polsek Grogol, 4 Anggota Koramil Grogol. Melaksanakan pendisiplinan warga yg tdk menggunakan masker dan memberikan sangsi berupa Teguran lisan dan tertulis.
Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 17 orang dengan rincian, 10 Teguran Lisan, dan 7 Teguran Tertulis
“Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan lancar serta kondusif,” ujar Kapolsek Grogol AKP Riko Saksono.
#GP | Sumber: Divisi Humas Polri | Ce | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar