Kediri(JATIM).GP- Polresta Kediri melakukan Operasi Yustisi Penerapan Perda No 2 Th 2020. Kegiatan pada Hari kamis tgl 22 Oktober 2020 mulai jam 08 30 Wib s.d selesai.
Lokasinya di Depan Pasar baru Sukorejo Desa Grogol Kec. Grogol. Kuat Personil, Dipimpin Kanit Sabhara Polsek Grogol Ipda Amir Wibowo, Anggota : 3 Pers Polsek Grogol dan Anggota Koramil : 3 Pers
Melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan rasia/oprasi Yustisi penerapan Perda no 2 th 2020 pada pengguna jalan di depan Pasar Baru Sukorejo Grogol Desa Grogol yang belum bermasker diberikan tindakan teguran lisan dan tertulis guna mencegah penyebaran Virus Covid 19.
Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 16 orang, 5 orang teguran lisan, 11 orang teguran tertulis. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan lancar serta kondusif.
Kegiatan serupa dilaksanakan oleh Polsek Banyakan. Lokasinya di depan Mako Polsek Banyakan
Kuat Pers Dipimpin Waka Polsek IPTU Totok.N, S.H. Padal : IPDA Joko Budi.S Anggota Sek Banyakan : 10 Pers. Koramil Grogol : 3 Pers.
Kegiatan dilaksanakan secara stasioner dengan sasaran. Melaksanakan Rasia/ Oprasi di depan Polsek Banyakan dengan menghentikan bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker dan diberi tindakan teguran tertulis maupun teguran lisan guna Pendisiplinan pada Masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid -19.
“Adapun hasil Ops Yustisi Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari, Teguran Tertulis : 4 Orang, Teguran Lisan : 8 Orang, Membagikan masker pada pengguna jalan sebanyak : 10 Masker. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolsek Banyakan, AKP Priyono.
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
#GP | Sumber: Divisi Humas Polri | Ce | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar