Padang Panjang(SUMBAR).GP- Jajaran Polres Padang Panjang Berhasil melakukan Penangkapan terhadap 4 Tersangka Pembunuh Nenek Dahniar (85), Jum'at (30/10/2020), di Bukit Surungan dan Pitalah.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S. I. K membenarkan, telah dilakukan penangkapan 4 orang tersangka Tindak Pidana Curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, di Sapan, Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar, Jumat (25/09/2020), beberapa waktu lalu.
"Memang benar kita telah memborgol dan melakukan penahanan 4 tersangka pembunuh nenek Dahniar yang terjadi sebulan yang lalu," sebut Kapolres, Apri Wibowo.
Dipaparkan, Penangkapan bermula, Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 00.15 Wib, Tim Opsnal Polres Padang Panjang mendapatkan informasi, ada 3 (tiga) orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Padang dengan Nomor :LP/22/IX/Ren.4.2/2020/SPKT 1/Polsek Batipuh, yaitu Tersangka berinisial J (Umur 32 Thn, suku Minang, IRT), HM (umur 33 Thn, suku Minang, Sopir) dan MN (umur 38 Thn, suku Minang, IRT)
Selanjutnya Kapolres Menyampaikan, Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap J, HM dan MN dan didapati sedang berada di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, Tim Opsnal membawa J, HM dan MN ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan Interogasi, setelah dilakukan Interogasi terhadap J, HM dan MN didapatkan keterangan bahwasanya, benar mereka terlibat dalam Tindak Pidana Curas tersebut, kemudian mereka memberitahukan ada rekan mereka lain, yang terlibat, yaitu saudara PW (umur 20 Thn, suku Minang, Sopir, alamat Malalak Kec. Malalak, Timur Kab. Agam) dan sdra O.
"Menurut keterangan mereka, Tersangka PW dan Tersangka O, adalah sebagai Eksekutor dalam Tindak Pidana Curas tersebut," tambah Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 04.00 Wib, Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap PW dan O, dan didapati PW sedang berada di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar, Tanpa Perlawanan, Tim langsung melakukan penangkapan pada saat itu juga. Hingga berita ini direlis Tim Opsnal Polres Padang Panjang terus melakukan pengejaran terhadap tersangka O.
"Bersamaan dengan penangkapan Tersangka, Diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King, dan beberapa lembar pakaian wanita, dan barang bukti lainnya, yang dibeli dari hasil kejahatan," Pungkas Kapolres, Apri Wibowo.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S. I. K membenarkan, telah dilakukan penangkapan 4 orang tersangka Tindak Pidana Curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, di Sapan, Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar, Jumat (25/09/2020), beberapa waktu lalu.
"Memang benar kita telah memborgol dan melakukan penahanan 4 tersangka pembunuh nenek Dahniar yang terjadi sebulan yang lalu," sebut Kapolres, Apri Wibowo.
Dipaparkan, Penangkapan bermula, Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 00.15 Wib, Tim Opsnal Polres Padang Panjang mendapatkan informasi, ada 3 (tiga) orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Padang dengan Nomor :LP/22/IX/Ren.4.2/2020/SPKT 1/Polsek Batipuh, yaitu Tersangka berinisial J (Umur 32 Thn, suku Minang, IRT), HM (umur 33 Thn, suku Minang, Sopir) dan MN (umur 38 Thn, suku Minang, IRT)
Selanjutnya Kapolres Menyampaikan, Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap J, HM dan MN dan didapati sedang berada di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, Tim Opsnal membawa J, HM dan MN ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan Interogasi, setelah dilakukan Interogasi terhadap J, HM dan MN didapatkan keterangan bahwasanya, benar mereka terlibat dalam Tindak Pidana Curas tersebut, kemudian mereka memberitahukan ada rekan mereka lain, yang terlibat, yaitu saudara PW (umur 20 Thn, suku Minang, Sopir, alamat Malalak Kec. Malalak, Timur Kab. Agam) dan sdra O.
"Menurut keterangan mereka, Tersangka PW dan Tersangka O, adalah sebagai Eksekutor dalam Tindak Pidana Curas tersebut," tambah Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 04.00 Wib, Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap PW dan O, dan didapati PW sedang berada di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar, Tanpa Perlawanan, Tim langsung melakukan penangkapan pada saat itu juga. Hingga berita ini direlis Tim Opsnal Polres Padang Panjang terus melakukan pengejaran terhadap tersangka O.
"Bersamaan dengan penangkapan Tersangka, Diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King, dan beberapa lembar pakaian wanita, dan barang bukti lainnya, yang dibeli dari hasil kejahatan," Pungkas Kapolres, Apri Wibowo.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar