Agam(SUMBAR).GP- Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Sumbar kembali menciduk pelaku yang diduga menjadi pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu di Ladang Laweh Banuhampu Kabupaten Agam, Sumatera Barat, beberapa hari yang lalu Penangkapan berawal tim opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi dilapangan terkait pengedaran adanya peredaran barang haram Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” ucap Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah kepada media.
Lanjut ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh saksi, tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) hand bag,1 (satu) timbangan digital, 1(satu) pak plastik klip, 1 (satu) hp samsung lipat.
“Tersangka N (31) berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun”, pungkasnya.
#GP| Ap Kari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar