Surabaya(JATIM).GP- Polisi Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Jawa Timur. Ada 8,8 kg sabu dan 17 ribu pil happy five yang disita dari 8 tersangka.
Mereka yang telah diringkus yakni G (25) warga Surabaya, Y (31) warga Surabaya, PI (25) warga Surabaya, B (29) warga Pasuruan, Z (32) warga Jombang, TH (52) warga Sidoarjo, MI (38) warga Surabaya dan S (38) warga Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka PI (25), G (25) dan B (29) ketika mengambil sabu dengan cara ranjau.
Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan sebuah rumah milik tersangka Y (31) di kawasan Manukan, Surabaya. Di sana petugas menemukan sabu seberat 1,5 kilogram. Selanjutnya kami melakukan penggerebekan di Jombang.
"Kami menyita 7 kilogram sabu dan mengamankan Z yang merupakan kurir dari salah satu bandar, yang ditahan di Lampung. Dari situ lanjut pengungkapan 17 ribu pil happy five dan mengamankan tersangka T dengan barang bukti 4 ons sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/20).
AKBP Memo Ardian menjelaskan, barang bukti sabu dan pil happy five ini merupakan barang dari Jakarta dan Sumatra. Barang terlarang tersebut akan diedarkan ke Pulau Madura. "Sistem pengiriman bermacam-macam. Baik melalui ekspedisi, gendong (dibawa sendiri) maupun ranjau," terangnya.
#GP | Ce | Humas Polrestabes Surabaya | BG | BQ | HY | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar