Palu(SULTENG).GP- Satu orang warga terpaksa ditembak petugas Polda Sulawesi Tengah karena berupaya melarikan diri saat dilakukan penggeledahan. Warga tersebut sebelumnya tertangkap membawa 7,3 Kg narkoba.
Kejadian ini dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa akan ada 2 warga yang masuk Palu dari Sulawesi Selatan membawa narkoba 24 Oktober 2020 sore lalu.
Satu orang warga terpaksa ditembak petugas Polda Sulawesi Tengah karena berupaya melarikan diri saat dilakukan penggeledahan.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Binjai Sumatere Utara tersebut pada Selasa 27 Oktober 2020.
Kapolda Sulteng didampingi Dirresnarkoba, Kabidhumas dan Dirtahti Polda Sulteng kepada media menerangkan bahwa Ditresnakoba Polda Sulteng pada hari Sabtu 24 Oktober pukul 16.30 WITa di Pos pemantau covid-19 Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil mengamankan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis sabu.
“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota avansa metallic nomor polisi DN.1576.VB sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19 Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggledahan ditemukan pelaku inisial S (34)
Kemudian itemukan 6 paket besar sabu dengan berat 6 Kg dan 13 bungkus paket sedang sabu dengan berat 1,3 Kg.
Irjen Rakhman Baso menjelaskan, tidak berhenti disitu dari dua pelaku, Polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, dimana tersangka S dibawa ke wilayah Kelurahan Tipo, Kota Palu dan tersangka U alias Ateng dibawa ke pusat Kota Palu.
Selama pengembangan tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Untuk tersangka S setelah mendapatkan Tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan di bawah ke rumah sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada hari hari minggu tanggal 25 oktober 2020 pukul 11.00 WITa tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
#GP | Ce | Humas Polda Sulteng | My | Bq | Hy | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar